Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hukum
Personel Puspen TNI Ikuti Penyuluhan Hukum
2017-05-16 06:39:16
 

Prajurit maupun PNS TNI mengikuti penyuluhan hukum dari Babinkum TNI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 105 personel di lingkungan Pusat Penerangan (Puspen) TNI, baik Prajurit maupun PNS TNI mengikuti penyuluhan hukum dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (15/5).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos.,M.Si. yang diwakili Kabidpenpas Puspen TNI Kolonel Inf Drs. Ketut Murda mengatakan bahwa, penyuluhan hukum di lingkungan Puspen TNI ini merupakan Program Kerja Babinkum TNI TA. 2017. "Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di jajaran Mabes TNI, yang bertujuan untuk memberikan pembinaan hukum bagi personel dan PNS di lingkungan TNI," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kadiswas Babinkum TNI Kolonel Chk Edi Imronselaku Ketua Tim Penyuluhan Hukum menyampaikan bahwa sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, pada tahun 2016 TNI telah melaksanakanbersih-bersih Narkoba di lingkungan TNI. Dan untuk tahun 2017 ini, Panglima TNI mengeluarkan perintah agar melaksanakan bersih-bersih Korupsi di lingkungan TNI.

"Untuk memberantas korupsi di internal TNI, saat ini TNI telah bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Kolonel Chk Edi Imron.

Sementara itu, Kasubdislakluh Babinkum TNI Letkol Chk Timbul Wahyudi, S.H., M.AP. dalam paparannya menyampaikan materi UU No. 31 / 1999 yo UU No. 20 / 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal-Pasal yang terkait suap menyuap kepada prajurit dan PNS TNI. "Prajurit dan PNS TNI agar tidak melakukan,dan ikut memberantas suap-menyuap, tindak pidana korupsi, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berhasil dengan baik," ucapnya.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menyatakan bahwa, tahun 2017 sebagai tahun bersih-bersih dari korupsi bagi seluruh jajaran TNI. Jangan ada korupsi sekecil apapun di institusi TNI. Itulah komitmen TNI, sehingga prajurit TNI jangan berkhianat dengan komitmen itu.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdisrenmusmat Disluhkum Babinkum TNI Letkol Chk Irman Putra, S.FIL., S.H., M.H. memaparkan tentang tindak pidana asusila. Menurutnya, bentuk-bentuk perbuatan tindak pidana asusila meliputi, perbuatan cabul, perzinahan, pemerkosaan, bersetubuh dengan anak di bawah umur, kumpul kebo sertahomo atau lesbi, yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

"Penyebab terjadinya perbuatan tindak pidana asusila, antara lain lupa diri,tidak dapat mengendalikan diri atau hawa nafsu yang berlebihan, keluarga yang tidak harmonis, tidak memahami koderat, pengaruh film, video, vcd porno, buku bacaan porno serta kurangnya keimanan dan ketaqwaan," ujar Letkol Chk Irman Putra.

Sesuai ST Panglima TNI No : ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 bahwa, terhadap perbuatan hubungan suami istri di luar nikah yang sah, hubungan sesama jenis (homo sekssual/lesbian), hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan melakukan tindak pidana asusila dengan anak dibawah umur, diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hukum
 
  Pakar Hukum Pidana: 5 Tahun Terakhir Penegakan Hukum di Indonesia Belum Ideal
  Personel Puspen TNI Ikuti Penyuluhan Hukum
  Legislator Kritisi Penurunan Anggaran Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
  Ketua KY: Sistem Hukum di Indonesia Masih Diperalat oleh Pemburu Rente
  Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2