Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertamina
Pertamina, AKR dan Surya Parna Akan Salurkan BBM Subsidi 2014
Tuesday 31 Dec 2013 14:10:28
 

Ilustrasi, POM Bensin Pertamina.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga perusahaan yaitu: PT Pertamina (Persero), PT. Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga ditunjuk BPH Migas sebagai penyedia dan pendistribusi Jenis Bahan Minyak Tertentu (P3JBT) Tahun 2014 kepada Badan Usaha Pelaksana.

Surat penugasan terhadap ketiga perusahaan itu diserahkan oleh Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng kepada perwakilan dari 3 (tiga) Badan Usaha Pelaksana P3JBT itu di Jakarta, Selasa (31/12), disaksikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman dalam siaran persnya Selasa (31/12) mengemukakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, subsidi BBM, LPG dan LGV pada tahun 2014 direncanakan sebesar Rp. 211 triliun. Salah satu parameter besaran subsidi tersebut adalah volume BBM bersubsidi sebesar 48 juta Kilo Liter (KL).

Saleh menguraikan, ketiga perusahaan ini terpilih setelah dilakukan seleksi oleh Tim Persiapan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu tahun 2014 bersama Komite BPH Migas dan terakhir bersama Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

“Dalam pelaksanaannya, BPH Migas telah mengundang sebanyak 63 Badan Usaha pemilik Izin Usaha Niaga Umum dan memiliki Nomor Registrasi Usaha (NRU) untuk mengikuti penjelasan umum dan seleksi Badan Usaha P3JBT. Namun, dari 63 Badan Usaha yang diundang hanya 15 yang hadir untuk mengikuti penjelasan umum konsep P3JBT yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2013,” papar Saleh.

Selanjutnya dari 15 perusahaan itu, hanya 11 Badan Usaha yang melakukan pendaftaran (mengambil dokumen seleksi). Diantara kesebelas Badan Usaha tersebut termasuk PT Pertamina (Persero), PT Ocean Petro Energy, PT Roulina Energi, PT Anayaksa Persada, PT Surya Parna Niaga, PT Tri Wahana Universal, PT AKR Corporindo Tbk., PT Mega Grand Teknologi, PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin, dan PT Astiku Sakti
Dari 11 Badan Usaha yang mengambil dokumen seleksi tersebut hanya 10 Badan Usaha yang hadir mengikuti penjelasan umum P3JBT yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2013.

Badan Usaha tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Ocean Petro Energy, PT Roulina Energi, PT Anayaksa Persada, PT Surya Parna Niaga, PT Tri Wahana Universal, PT AKR Corporindo Tbk., PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin, dan PT Astiku Sakti.

Dari hasil pemeriksaan dokumen penawaran dan pemaparan Badan Usaha peserta seleksi P3JBT tahun 2014, lanjut Soleh, hanya terdapat 4 Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk masuk pada tahap seleksi selanjutnya, yaitu PT Ocean Petro Energy dan 3 Badan Usaha existing, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Surya Parna Niaga, PT AKR Corporindo Tbk.

“Terakhir sekali hanya tinggal 3 calon Badan Usaha pelaksana P3JBT yang ditetapkan dalam Sidang Komite BPH Migas, yaitu PT. Pertamina (Persero) dan 2 Badan Usaha pendamping yaitu, PT. Aneka Kimia Raya Corporindo, Tbk., dan PT. Surya Parna Niaga,” urai Soleh sembari menyebutkan, PT Ocean Petro Energy, pada Sidang Komite yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2013 dinyatakan gugur karena belum dapat memenuhi persyaratan sebagai pelaksana P3JBT tahun 2014.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM itu menambahkan, melalui Sidang Komite tanggal 21 Desember 2013, BPH Migas telah menetapkan volume Jenis BBM Tertentu sebesar 48.000.000 Kilo Liter (KL), terdiri dari: Bensin Premium (Mogas 88) 32.320.000 KL; Minyak Tanah (Kerosin) 900.000 KL; danMinyak Solar (Gas oil) 14.640.000 KL.

Adapun pembagian volume antar Badan Usaha Pelaksana P3JBT tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Pertamina (Persero), mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi sebanyak 47.355.000 kilo liter (KL) dengan rincian: Bensin Premium (Mogas 88) 32.320.000 KL; Minyak Tanah (Kerosin) 900.000 KL; dan Minyak Solar (Gas oil) 14.135.000 KL;

2. PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk., mendistribusikan sebanyak 640.000 KL, dengan rincian: Bensin Premium (Mogas 88) 140.000 KL; dan Minyak Solar (Gas Oil) 500.000 KL; serta
3. PT Surya Parna Niaga, mendistribusikan Minyak Solar (Gas Oil) sebanyak 5.000 KL.

Terkait 2 (dua) Badan Usaha pendamping tetap ditugaskan untuk menyalurkan P3JBT pada tahun 2014, menurut Soleh, hal ini dilakukan dengan pertimbangan kedua Badan Usaha tersebut telah membangun infrastruktur yang harus diakomodasi sebagai jaminan investasi yang telah dilakukan.(hks/es/skb/bhc/rby)




 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2