Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pencemaran Nama Baik
Pertemuan Tak Berhasil, Pihak Benyamin S Lanjut ke Jalur Hukum
Tuesday 24 Jun 2014 17:15:31
 

Inilah situasi terakhir teman-teman yang berada di Gedung Transcorp #StopYKS.(Foto: @nawamarley)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ratusan massa pendukung Benyamin berdemo di luar gedung Trans TV, perwakilan dari mereka melakukan pertemuan dengan pihak manajemen Trans TV. Namun, setelah melakukan diskusi selama 30 menit, ternyata pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

"Hasilnya nggak ada, nol. Kita disambut dengan rombongan Trans yang tidak menunjukkan itikad baik. Ini bukan sekali dua kali, tetapi berkali-kali. Ini terjadi penghinaan berkali-kali, tetapi tidak ada tindakan punishment terhadap orang-orang yang terlibat di YKS. Artinya hanya ada pembicaraan, dan itu akan terus berulang," ucap JJ Rizal, warga Betawi, pendukung Benyamin.

Biem Benyamin yang merupakan putera ketiga almarhum Benyamin S menyatakan kalau apa yang dilakukan 'Yuk Keep Smile' (YKS) pada tanggal 20 lalu merupakan penghinaan.

"Ini penghinaan yang luar biasa, ini kejahatan sosial media di dunia broadcast, suka gak suka saya minta agar ditindak tegas," kata Biem.

Karena itulah, bersama perwakilan lain, Biem hendak menyambangi KPI dan berencana akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum, dengan melaporkannya ke Mabes Polri.

"Kita ke KPI sekarang. Paling lambat Senin akan kita masukkan ke ranah hukum," tutup JJ Rizal.

Sementara, dalam episode itu, untuk menghilangkan rasa takutnya kepada anjing, Caesar, salah seorang bintang YKS, dihipnosis oleh hypnotherapist Ferdian Setiawan Setiadi atau Ferdians Setiadi. Caesar disugesti untuk melihat anjing sebagai hewan yang lucu seperti Benyamin.

"Ini penghinaan yang luar biasa, ini kejahatan sosial media di dunia broadcast," kata putra ketiga Benyamin, Biem Benyamin, sesudah mengadakan pertemuan dengan pihak TransTV.

"Suka enggak suka, saya minta agar ditindak tegas," tekan Biem.

Dari pantauan di media sosial twitter akan polemik ini, trending topik #StopYKS banyak yang memberikan komentarnya, ‏@ramboo_romeo: "Becande si boleh aje, tapi jangan nyamain manusia same hewan donk, itu ngehina babe kite namanye ! #StopYKS

@EvermoreShop: "Acara nggak mendidik,. isinya cuma joget ga jelas. Bubarin aja dah! #StopYKS #StopYKS #StopYKS #StopYKS #StopYKS #StopYKS #StopYKS

‏@JJRizal: sekali ini #stopYKS "@septians15: Pertama, goyang oplosan dicekal, kedua, ustad dilecehin, sekarang #BenyaminDiLecehkan @yukeepsmile_ttv"(kpl/aal/phi/kps/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2