Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Menkes
Perubahan Peraturan Tentang Pengangkatan Dokter dan Bidan PTT
Saturday 11 May 2013 10:38:10
 

Surat dukungan IBI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan paparan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI, dr Pattiselanno Robert Johan, MARS, dalam acara temu media mengenai Dokter/Dokter Gigi/Bidan PTT, di Lingkungan Kemenkes RI pada (10/5), terdapat beberapa perubahan peraturan tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), dalam peraturan Menteri Kesehatan, yaitu:

Pertama, mengenai masa penugasan bagi Dokter PTT, awalnya dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 683 Tahun 2011, yang ditugaskan di lokasi terpencil dan sangat terpencil yaitu selama 1 tahun. Kemudian ditetapkan kembali dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 07 Tahun 2013 masa penugasan menjadi 2 tahun.

Kedua, pengangkatan kembali Dokter PTT tidak diatur dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, akan tetapi diatur dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013 bahwa pengangkatan Dokter yaitu paling banyak satu kali masa penugasan. Sementara itu, pengangkatan kembali Bidan PTT paling banyak dua kali masa penugasan sesuai ketentuan dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011 dan Permenkes No. 07 Tahun 2013.

Ketiga, tahapan seleksi Bidan PTT tingkat Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, tapi diatur dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013, Bidan PTT harus terlebih dahulu lulus seleksi administrasi dan dapat melaksanakan seleksi ujian tulis/psikotest/wawancara/uji keterampilan.

Keempat, mengenai pembiayaan seleksi di Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, namun dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Seleksi Bidan PTT yaitu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Kelima, perpindahan/perubahan lokasi penugasan Dokter dan Bidan antar provinsi, dalam Kepmenkes No. 683 Tahun 2011, perpindahan lokasi penugasan Dokter tidak dapat dilakukan, kecuali pindah tugas antar Kabupaten/Kota. Sedangkan Bidan dapat melakukan perubahan pemindahan lokasi tugas baik antar provinsi maupun antar Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dalam Permenkes No. 07 Tahun 2013 menetapkan bahwa Dokter dan Bidan tidak dapat melakukan perubahan lokasi tugas antar provinsi. Sementara itu, antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dapat dilakukan, pada saat perpanjangan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Biro Kepegawaian.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669,website www.depkes.go.id dan alamat e-mailkontak@depkes.go.id.(rls/bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2