Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Peraturan Daerah
Perubahan RPJMD Gorontalo, Akomodir Proyek Strategis
Tuesday 12 Nov 2013 11:39:23
 

Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, M.AP dan Ketua DPRD Provinsi Dr. Rustam Akili pada Rapat Paripurna RPJMD.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan peraturan daerah (Perda) No. 02 Thn 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Gorontalo (RPJMD) Tahun 2012-2017 disetujui dan disahkan menjadi Perda oleh DPRD melalui Rapat Paripurna yang digelar, Senin (11/11).

Perubahan ini memuat sejumlah program strategis pemerintah provinsi yang sebelumnya belum terakomodir dalam Perda RPJMD No. 02 Thn 2012 termasuk rasionalisasi terhadap target dan capaian pembangunan hingga akhir periode masa jabatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim.

Ditetapkannya Perda tentang perubahan atas Perda RPJMD ini disambut baik oleh pihak eksekutif. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengemukakan, Perda atas perubahan Perda RPJMD No. 02 Thn 2012 ini sangat diperlukan mengingat RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan dan target pembangunan hingga tahun 2017. Lebih dari itu, perhatian yang besar dari pemerintah pusat terkait dengan pembangunan proyek infrastruktur stategis perlu diakomodir dalam RPJMD dalam mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah.

"Provinsi Gorontalo mendapatkan berbagai kepercayaan dari pemerintah pusat dalam hal pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan lingkar Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Pelabuhan Gorontalo, rumah sakit provinsi, Pelabuhan Anggrek dan lain lain. Setelah kami lihat, RPJMD harus kami revisi karena ada program tersebut yang belum tercantum," terang Rusli.

Selain perubahan atas sejumlah program, Perda perubahan RPJMD ini untuk merevisi sejumlah indikator target pembangunan yang dinilai tidak rasional sehingga butuh dilakukan perubahan.

"Dalam dinamika pembangunan yang saat ini berjalan, ada sejumlah target pencapaian yang angka angkanya terlalu tinggi dan sekiranya sulit untuk direalisasikan. Oleh karenanya kami pandang perlu untuk dilakukan rasionalisasi indikator tersebut," imbuhnya.

Gubernur turut mengapresiasi langkah DPRD Provinsi yang pro aktif secara bersama sama dengan pihak eksekutif dalam menyusun dan menetapkan perubahan atas RPJMD. Dukungan legislatif diyakininya dapat mempermudah upaya pemerintah untuk menjalankan berbagai program pembangunan demi untuk kesejahteraan rakyat.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Peraturan Daerah
 
  Putusan MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda, Langkah Tepat
  Ahli: Kemendagri Tidak Tepat Batalkan Perda
  Parameter dan Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah
  Ribuan Peraturan Bermasalah karena Tinggalkan Pancasila
  MUI Kabupaten Asahan Ajukan Perda Cegah Narkoba
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2