Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Peraturan Daerah
Perubahan RPJMD Gorontalo, Akomodir Proyek Strategis
Tuesday 12 Nov 2013 11:39:23
 

Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, M.AP dan Ketua DPRD Provinsi Dr. Rustam Akili pada Rapat Paripurna RPJMD.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan peraturan daerah (Perda) No. 02 Thn 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Gorontalo (RPJMD) Tahun 2012-2017 disetujui dan disahkan menjadi Perda oleh DPRD melalui Rapat Paripurna yang digelar, Senin (11/11).

Perubahan ini memuat sejumlah program strategis pemerintah provinsi yang sebelumnya belum terakomodir dalam Perda RPJMD No. 02 Thn 2012 termasuk rasionalisasi terhadap target dan capaian pembangunan hingga akhir periode masa jabatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim.

Ditetapkannya Perda tentang perubahan atas Perda RPJMD ini disambut baik oleh pihak eksekutif. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengemukakan, Perda atas perubahan Perda RPJMD No. 02 Thn 2012 ini sangat diperlukan mengingat RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan dan target pembangunan hingga tahun 2017. Lebih dari itu, perhatian yang besar dari pemerintah pusat terkait dengan pembangunan proyek infrastruktur stategis perlu diakomodir dalam RPJMD dalam mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah.

"Provinsi Gorontalo mendapatkan berbagai kepercayaan dari pemerintah pusat dalam hal pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan lingkar Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Pelabuhan Gorontalo, rumah sakit provinsi, Pelabuhan Anggrek dan lain lain. Setelah kami lihat, RPJMD harus kami revisi karena ada program tersebut yang belum tercantum," terang Rusli.

Selain perubahan atas sejumlah program, Perda perubahan RPJMD ini untuk merevisi sejumlah indikator target pembangunan yang dinilai tidak rasional sehingga butuh dilakukan perubahan.

"Dalam dinamika pembangunan yang saat ini berjalan, ada sejumlah target pencapaian yang angka angkanya terlalu tinggi dan sekiranya sulit untuk direalisasikan. Oleh karenanya kami pandang perlu untuk dilakukan rasionalisasi indikator tersebut," imbuhnya.

Gubernur turut mengapresiasi langkah DPRD Provinsi yang pro aktif secara bersama sama dengan pihak eksekutif dalam menyusun dan menetapkan perubahan atas RPJMD. Dukungan legislatif diyakininya dapat mempermudah upaya pemerintah untuk menjalankan berbagai program pembangunan demi untuk kesejahteraan rakyat.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Peraturan Daerah
 
  Putusan MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda, Langkah Tepat
  Ahli: Kemendagri Tidak Tepat Batalkan Perda
  Parameter dan Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah
  Ribuan Peraturan Bermasalah karena Tinggalkan Pancasila
  MUI Kabupaten Asahan Ajukan Perda Cegah Narkoba
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2