Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Perusahaan Batu Bara PT Indovisi Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Milyar, Dituding Serobot Lahan Warga
2019-07-11 14:30:01
 

Ilustrasi. Jalan holing Batu Bara.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Peusahaan tambang batu bara PT. Indovisi Sebagau Sub Kontraktor dari PT. MHU (Multi Harapan Utama) Loa Kulu, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditengarai melakukan penyerobotan atau penggusuran lahan tanpa izin untuk jalan holing batu bara, sehingga pemilik lahan mengaku mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah.

Pemilik lahan Muchtar warga Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Kukar yang didampingi penasihat hukumnya Suryatiningsih, SH dan Rekan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/7) mengatakan bahwa, lahannya yang terletak di Desa Jembayan Tengah kecamatan Loa Kulu, Kukar yang kurang lebih seluas ada 3 Ha (Panjang 230 M2 dan Lebar 152 M2) sejak bulan September 2018 tanpa sepengetahuannya PT. Indovisi dituding telah melakukan penyerobotan atau penggusuran untuk membuat jalan holing Batu Bara.

"Sejak bulan September 2018 tanpa sepengetahuan saya atau tanpa izin, PT. Indovisi melakukan penyerobotan atau pengrusakan lahan tersebut untuk jalan holing batu bara dengan tidak membayar ganti rugi," ujar Muchtar, Rabu (10/7).

Sementara, Penasihat Hukum Suryatiningsih, SH mengatakan bahwa PT. Indovisi selaku Sub Kon PT. MHU di Loa Kulu sejak September 2018 telah melakukan pengerusakan lahan perkebunan kliennya tanpa izin dan tanpa ganti rugi untuk holing batu bata, terangnya.

Terkait hal tersebut pihaknya telah mendatangi perusahan tersebut dan ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lokasi, dimana lahan kliennya digunakan untuk jalan holing dan ditindaklanjuti dengan pertemuan atau mediasi pada 6 Pebruari 2019 lalu bersama Pimpinan Perusahan PT. Indovisi, Kepala Desa Jembayan Tengah, Polsek Loa Kulu, Danramil Loa Kulu, juga pihak Kecamatan Loa Kulu, namun tidak ada keputusan yang jelas, terang Ning, panggilan akrab Suryatingsih.

"Berhubung sampai saat ini tidak ada respon atau itikad baik dari manajemen perusan PT. Indovisi selaku Sub Kon PT. MHU maka pada tanggal 9 Juli 2019 kami telah mengirim Surat Somasi kepada perusahan tersebut, untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran tuntutan ganti rugi atas lahan tersebut," tegas Suryatingsih.

Ditegaskan Pengacara Suryatiningsih bahwa, somasi yang disampaikan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sampai Sabtu tanggal 13 Juli 2019 perusahan tersebut tidak segera melakukan penggantian/pembayaran, maka pihaknya akan melakukan penutupan jalan holing batu bara tersebut, sampai adanya penggantian atau pembayaran ganti rugi, pungkasnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2