Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Bus
Perusahaan Bus Maut Belum Santuni Warga
Friday 17 Feb 2012 17:09:22
 

Acara Tahlilan Warga Cisarua Korban Kecelakaan Bus Kurunia Bakti (Foto: BeritaHUKUM.com/ Boy)
 
CISARUA (BeritaHUKUM.com) – Hingga hari ketujuh pasca tabrakan maut bus Karunia Bakti yang merenggut 14 nyawa di Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, tenryata hingga kini pihak manajemen perusahaan otobus (PO) Karunia Bakti belum juga memberikan santunan. Hal itu terutama bagi warga yang tempat usahnya menjadi korban tabrakan tersebut.

"Hingga hari ketujuh tahlilan diadakan, kami belum dapat bantuan dan ganti rugi dari pihak Karunia Bakti. Sedangkan kerugian yang kami tanggung hingga 70 juta rupiah,” kata Awang Gumiwang, pemilik warung bakso yang tempat usahanya hancur ditabrak bus tersebut kepada wartawan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/2).

Menurut dia, bantuan telah diterima warga yang menderita kerugian akibat targedi itu, malah lebih dahulu diberikan dari warga sekitar, nasabah Bank Mandiri, Quantum dan Muspida setempat. "Bantuan uang belum dapat ditotal, karena masih mengalir dari nasabah bank juga warga sekitar. Sedangkan pihak Quantum memberikan bantuan kompor, regulator dan perlengkapan masak bagi pemilik warung", papar dia.

Sedangkan Ketua Panitia Tahlilan Ari Ambardi mengatakan, acara pengajian yang diadakan di lokasi kejadian dimaksudkan untuk mengingatkan para pengguna lalu lintas, agar mereka lebih waspada dalam berkendaraan selain mendoakan arwah seluruh korban pada kejadian tersebut. “Dengan sikap yang waspada, berarti bahaya seperti itu dapat dihindarkan dan takkan terulang di kemudian hari,” tutur dia.(bhc/boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2