Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Bus
Perusahaan Bus Maut Belum Santuni Warga
Friday 17 Feb 2012 17:09:22
 

Acara Tahlilan Warga Cisarua Korban Kecelakaan Bus Kurunia Bakti (Foto: BeritaHUKUM.com/ Boy)
 
CISARUA (BeritaHUKUM.com) – Hingga hari ketujuh pasca tabrakan maut bus Karunia Bakti yang merenggut 14 nyawa di Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, tenryata hingga kini pihak manajemen perusahaan otobus (PO) Karunia Bakti belum juga memberikan santunan. Hal itu terutama bagi warga yang tempat usahnya menjadi korban tabrakan tersebut.

"Hingga hari ketujuh tahlilan diadakan, kami belum dapat bantuan dan ganti rugi dari pihak Karunia Bakti. Sedangkan kerugian yang kami tanggung hingga 70 juta rupiah,” kata Awang Gumiwang, pemilik warung bakso yang tempat usahanya hancur ditabrak bus tersebut kepada wartawan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/2).

Menurut dia, bantuan telah diterima warga yang menderita kerugian akibat targedi itu, malah lebih dahulu diberikan dari warga sekitar, nasabah Bank Mandiri, Quantum dan Muspida setempat. "Bantuan uang belum dapat ditotal, karena masih mengalir dari nasabah bank juga warga sekitar. Sedangkan pihak Quantum memberikan bantuan kompor, regulator dan perlengkapan masak bagi pemilik warung", papar dia.

Sedangkan Ketua Panitia Tahlilan Ari Ambardi mengatakan, acara pengajian yang diadakan di lokasi kejadian dimaksudkan untuk mengingatkan para pengguna lalu lintas, agar mereka lebih waspada dalam berkendaraan selain mendoakan arwah seluruh korban pada kejadian tersebut. “Dengan sikap yang waspada, berarti bahaya seperti itu dapat dihindarkan dan takkan terulang di kemudian hari,” tutur dia.(bhc/boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2