Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PLN
Perusahaan Energi Asing Dituduh Suap Pejabat RI
2016-09-29 10:28:05
 

Maxpower membangun pembangkit listrik tenaga gas di Tarahan, Provinsi Lampung, dan Tarakan, Kalimantan Timur, pada 2015 lalu.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Departemen Kehakiman Amerika Serikat tengah menyelidiki perusahaan perbankan Standard Chartered atas tuduhan sebuah perusahaan energi yang berada di bawah naungannya melakukan praktik suap untuk mendapat proyek listrik di Indonesia.

Penyelidikan ini bermula dari audit internal yang dilakukan MaxPower Group, sebuah perusahaan pembangun pembangkit tenaga listrik yang bernaung di bawah Standard Chartered.

Audit itu mengungkap tuduhan praktik suap yang melibatkan perusahaan itu dan pejabat pemerintah Indonesia. Dalam audit disebutkan bahwa sejumlah anggota dewan direksi Maxpower berbincang mengenai 'uang pelicin' yang dibayarkan perusahaan kepada pejabat Indonesia untuk memuluskan bisnis di Indonesia.

Perbincangan itu rupanya direkam salah satu anggota dewan direksi "secara diam-diam" dan kemudian isi pembicaraan dituangkan dalam audit internal. Tidak disebutkan siapa pejabat yang disuap.

Penyelidikan Departemen Kehakiman AS kini berfokus pada Standard Chartered dengan tudingan bahwa perusahaan itu melanggar undang-undang tindak korupsi dan tahu praktik yang terjadi namun tidak menghentikannya.

Saya mendatangi kantor Maxpower Indonesia Rabu (28/9) siang, namun tidak ada perwakilan yang bersedia berkomentar.

Maxpower membangun pembangkit listrik tenaga gas di Tarahan, Provinsi Lampung, dan Tarakan, Kalimantan Timur, pada 2015 lalu.

Bantu proses penyelidikan

Tuduhan praktik suap yang melibatkan perusahaan asing dalam pembangun pembangkit listrik belum diketahui Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Saya tidak tahu masalah itu, baru dengar barusan. Maxpower Group itu membangun di mana ya? Coba cek ke PLN karena yang bangun-bangun itu PLN," kata Jarman.

Perusahaan Listrik Negara mengaku mengetahui Maxpower dan siap membantu proses penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS.

"Kita serahkan prosesnya kepada yang berwenang, yaitu Departemen Kehakiman AS, untuk menyelidikinya. PLN tentunya siap membantu proses penyelidikan sesuai dengan perundangan yang berlaku bila diperlukan," kata juru bicara PLN Agung Murfidi.

Ketika ditanya apakah PLN akan melakukan penyelidikan internal, Agung mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan Departemen Kehakiman AS.

Jamak terjadi

Praktik korupsi dan uang pelicin jamak terjadi di Indonesia, sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal lembaga Transparansi Internasional, Dadang Trisasongko.
Bahkan, menurut survei yang dilakukan lembaganya, para pebisnis harus membebankan porsi tertentu dari ongkos produksi untuk suap agar bisnis bisa berjalan mulus.
"Dari survey kami terhadap pengusaha lokal maupun multinasional, sebagian besar responden mengatakan biaya yang dialokasikan untuk suap bisa 30% dari total biaya produksi. Istilahnya, uang pelicin," kata Dadang.

Fabby Tumiwa selaku Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengatakan praktik uang pelicin terjadi ketika pemerintah dan BUMN menggelar tender proyek.

"Kasus suap umumnya terjadi pada level proyek, ketika proses tender. Pihak yang ikut tender itu kemudian berusaha memenangkannya dengan memberikan uang pelicin," kata Fabby.

Untuk menekan praktik tersebut, khususnya dalam kasus tuduhan perusahaan pembangun pembangkit listrik, dia mendesak pemerintah dan BUMN menerapkan kebijakan antikorupsi yang ketat.

"Institusi atau perusahaan milik negara seperti PLN juga harus punya kebijakan antikorupsi yang kuat. Nah, selama PLN tidak bersikap hati-hati, atau ada pejabat di atas yang memberi katabelece, praktik ini masih terus terjadi," ujarnya.

Indonesia menempati peringkat 88 dalam indeks persepsi korupsi 2015 versi lembaga Transparansi Internasional. Posisi itu jauh di bawah Singapura dan Malaysia.(jw/BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2