Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Din Syamsuddin
Pesan Din Syamsuddin Usai Putusan MK
2019-06-28 08:26:16
 

Din Syamsuddin Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).(Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait keputusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang diputuskan pada Kamis, (27/6)

"Yang pertama, apapun keputusan MK bagi yang tidak setuju atau keberatan, karena dinilai belum berkeadilan, jadikanlah itu catatan untuk perubahan kedepan," kata Din di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat (26/6).

Menurutnya, catatan itu ditujukan kepada siapa yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang. Agar si pemenang mengetahui bahwa kemenangan itu tidaklah utuh. Apalagi selisih dari hasil pemilu pilpres tidak terlalu besar.

"Jika misal puluhan juta pendukung yang lain, maka itu harus diyakini adalah rakyat Indonesia. Maka jangan sampai pemangku amanat nanti, berbuat untuk pemilihnya sendiri. Karena hal semacam itu seringkali terjadi," kata Din.

Hal itu selalu merugikan, menyudutkan, bahkan mendeskreditkan lingkaran rakyat Indonesia yang tidak memilihnya waktu pemilu. Bukan dari partainya, jelas Din.

"Pesan saya yang kedua, apapun keputusan MK, maka jadikanlah ini pelajaran bagi mereka yang merasa dirugikan, dan juga sudah semestinya menjadi catatan bagi yang dinyatakan pemenang, bahwa ia naik bukan tanpa catatan," tuturnya.

Prof. Dr. KH. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, MA, atau dikenal dengan Din Syamsuddin juga berpesan kepada pemimpin yang menang, agar mampu menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia dan menegakkan keadilan pun bagi seluruh rakyat Indonesia.(bh/na)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2