Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Din Syamsuddin
Pesan Din Syamsuddin Usai Putusan MK
2019-06-28 08:26:16
 

Din Syamsuddin Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).(Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait keputusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang diputuskan pada Kamis, (27/6)

"Yang pertama, apapun keputusan MK bagi yang tidak setuju atau keberatan, karena dinilai belum berkeadilan, jadikanlah itu catatan untuk perubahan kedepan," kata Din di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat (26/6).

Menurutnya, catatan itu ditujukan kepada siapa yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang. Agar si pemenang mengetahui bahwa kemenangan itu tidaklah utuh. Apalagi selisih dari hasil pemilu pilpres tidak terlalu besar.

"Jika misal puluhan juta pendukung yang lain, maka itu harus diyakini adalah rakyat Indonesia. Maka jangan sampai pemangku amanat nanti, berbuat untuk pemilihnya sendiri. Karena hal semacam itu seringkali terjadi," kata Din.

Hal itu selalu merugikan, menyudutkan, bahkan mendeskreditkan lingkaran rakyat Indonesia yang tidak memilihnya waktu pemilu. Bukan dari partainya, jelas Din.

"Pesan saya yang kedua, apapun keputusan MK, maka jadikanlah ini pelajaran bagi mereka yang merasa dirugikan, dan juga sudah semestinya menjadi catatan bagi yang dinyatakan pemenang, bahwa ia naik bukan tanpa catatan," tuturnya.

Prof. Dr. KH. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, MA, atau dikenal dengan Din Syamsuddin juga berpesan kepada pemimpin yang menang, agar mampu menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia dan menegakkan keadilan pun bagi seluruh rakyat Indonesia.(bh/na)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2