Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Pesan WNI Yang Ada di Kapal Diamond Princess untuk Jokowi: Kami Juga Indonesia, Pak Presiden
2020-02-24 10:21:21
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia adalah satu-satunya yang sampai saat ini belum ada kepastian soal penjemputan WNI yang ada di dalam kapal pesiar Diamond Princess. Hal itu disampaikan oleh para WNI yang ada di kapal tersebut melalui unggahan sebuah video

Ketidakpastian itu mereka dapatkan lewat keterangan dari kapten kapal. "Sementara kru lainnya seperti dari India dan Filipina sudah terkonfirmasi akan dijemput Senin (24/2) dan Selasa (25/2)," keluh para WNI itu.

Mereka pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memulangkan mereka. Melalui tayangan sebuah video, para WNI itu menunjukkan kertas bertuliskan: "Kami ingin pulang secepatnya, Jangan biarkan kami terpapar virus covid-19, dan jemput kami pak presiden secepatnya'.

Suara seorang wanita dalam video itu terdengar berkata tidak ingin lama-lama berada di sana dan meminta dijemput menggunakan pesawat.

"Kepada Pak Presiden Jokowi yang terhormat. Kami yang berada dalam Princess di Yokohama sudah sangat takut ibaratnya dibunuh secara pelan-pelan. Kami di sini untuk menghidupi keluarga yang ada di Indonesia. Jangan biarkan kami sakit dan mati perlahan-lahan karena kelamaan dievakuasi," ujar seorang wanita dalam video tersebut.

Video tersebut diunggah melalui akun @abcaustralia_id dan ditujukan kepada akun @jokowi.

"Kami mohon jangan dijemput dengan menggunakan kapal yang memakan waktu selama 2 minggu perjalanan sampai ke Jepang. Jemput kami sekarang, Pak. Dengan pesawat. Kami juga Indonesia, Pak Presiden," suara seorang pria terdengar menimpali.

Dituliskan oleh @abcaustralia_id, bahwa para WNI kru kapal Diamond Princess mengaku ini belum dikarantina sejak kapal bersandar di Yokohama, 4 Feb lalu. Mereka sampai kemarin masih bekerja dengan normal melayani penumpang yang dikarantina.

Kini setelah penumpang kapal pulang, nasib mereka masih belum jelas.

Kru WNI kapal baru diperiksa kesehatannya dengan metode swab lendir di tenggorokan pada Kamis (20/2) dan Jumat (21/2) lalu.

Selain opsi dievakuasi dengan KRI Dr Soeharso, sempat dikabarkan opsi 14 hari karantina di atas Diamond Princess. Tetapi mereka minta dijemput secepatnya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa segera dilakukan penjemputan dalam waktu seceparnya.

"Segera kita evakuasi. Saat ini proses penjemputan sedang dipersiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Ini telah kta lakukan secara intensif," ujar Judha, ketika dihubungi oleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/2).

Kapal Diamond Princess tiba di Pelabuhan Yokohama di selatan Tokyo dengan membawa sekitar 3.700 penumpang dan awak. 78 di antara awak itu adalah WNI. Virus corona menyerang penumpang kapal, hingga pada Jumat lalu ada 630 penumpang terinfeksi virus corona. Empat di antara WNI itu positif tertular.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan akan secepatnya memutuskan evakuasi untuk para 74 warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Pesiar Diamond Princess yang negatif terinfeksi virus Corona. Tidak hanya cara evakuasi, dia akan mempersiapkan penempatan rumah sakit yang akan diputuskan.(re/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2