Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Sukhoi SSJ-100
Pesawat Sukhoi Superjet 100 PT Sky Aviation, Hadir Jembatani Perekonomian Indonesia
Friday 01 Mar 2013 10:31:17
 

Pesawat Sukhoi Superjeet 100 PT Sky Aviation.(Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Sebagai realisasi dari kontrak yang ditanda-tangani pada tanggal 16 Agustus 2011 untuk pengadaan 12 pesawat baru jenis Sukhoi Superjeet 100 (SSJ 100) kapasitas 87 dan 98 dari Sukhoi Civil Aircraft (SCAC), pesawat pertama SSJ-100 kapasitas 87 tiba di Indonesia dan siap beroperasi sesuai jadwal. Nantinya, 12 pesawat SSJ 100 dijadwalkan tiba di Indonesia hingga tahun 2015.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Untuk mewujudkan, kami menjalin ketersediaan suku cadang dan tingkat kehandalan pesawat armada SSJ 100 melalui Super Care Agreement Program dengan Super Jet International (SJI) yang berpusat di Venice – Italy. Pesawat Sukhoi Superjeet (SSJ) 100 juga telah meraih Sertifikat Type (Type Certification) dari Otoritas Sertifikasi EASA (Eropa) dan Indonesia,” Jelas Krisman Taringan, Direktur Utama PT Sky Aviation.

Pesawat Sukhoi Superjet 100 ini mempunyai kemampuan kecepatan terbang maksimum 0.81 Kecepatan suara (Mach 0.81), pada ketinggian 40.000 kaki, dan dapat beroperasi di bandara Dengan landasan pacu yang pendek 1.731 meter. Pesawat SSJ 100 pertama akan ditempatkan di Makassar sebagai Home Base dengan tujuan rute Makasar – Sorong/pp; Sorong – Jayapura/pp; Makasar – Luwuk/pp; Makasar – Balikpapan/pp; dan Makasar – Denpasar/pp.

"Inovasi Sky Protection menempatkan kami sebagai penerbangan pertama dan satu-satunya di Indonesia yang melindungi pemegang tiket di setiap rute penerbangan Sky Aviation dimulai sejak pembelian tiket hingga tanggungan mencapai 1,25 miliar," tutup Krisman Taringan.(bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2