Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
TNI
Pesawat TNI Angkut Bantuan untuk Korban Gempa Nepal
Thursday 30 Apr 2015 18:15:01
 

Kerja sama antara TNI, PMI, BNPB, Kemenkes dan Kemenlu siap dalam Tim Kemanusiaan dan Evakuasi untuk korban gempa bumi di Nepal dengan membawa bantuan materi kebutuhan darurat pascabencana sebanyak 9,1 ton.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesawat TNI jenis Boeing A737-05 dari Skadron Udara 17 Lanud Halim Perdanakusuma, yang tergabung dalam Tim Kemanusiaan dan Evakuasi untuk korban gempa bumi berkekuatan 7,9 skala richter yang terjadi di Nepal beberapa waktu lalu, membawa bantuan materi kebutuhan darurat pascabencana sebanyak 9,1 ton, berupa kantong jenazah, selimut, obat-obatan, perlengkapan medis, tenda rumah sakit dan tenda pengungsi, hasil kerja sama antara TNI, PMI, BNPB, Kemenkes dan Kemenlu.

Upacara pemberangkatan 69 personel yang tergabung dalam Tim Kemanusiaan dan Evakuasi dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (29/4). Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Maarif, Wakasau Marsdya TNI Bagus Puruhito, Kadispenau Marsma TNI Dwi Badarmanto dan beberapa pejabat dari Kementerian Luar Negeri dan BNPB.

“Pengiriman bantuan ini merupakan bentuk solidaritas kita kepada saudara-saudara kita di Nepal. Tim tersebut memiliki dua misi utama, yakni membantu evakuasi WNI yang berada di sana dan mengirimkan bantuan kemanusiaan”, kata Menlu.

Pesawat Boeing A737-05 milik TNI ini, akan menempuh perjalanan selama 7 setengah jam ke lokasi bencana, dengan rute Lanud Halim Perdanakusuma/Jakarta - Banda Aceh - Dakka (Bangladesh) - Katmandu (Nepal).

Selain membawa bantuan kemanusiaan untuk korban gempa bumi, TNI juga memberangkatkan 33 personelnya sebagai tim aju yang tergabung dalam Satuan Reaksi Cepat Penaggulangan Bencana (SRCPB), dipimpin oleh Letkol Pnb. Ahmad Zailani selaku komandan rombongan. Ke-33 personel TNI tersebut terdiri dari 1 personel Mabes TNI, 8 personel Paskhas, 10 personel Kesehatan (2 dokter bedah, 2 dokter umum dan 6 perawat), 2 personel Puspen TNI, serta 12 crew pesawat.

Selain personel TNI yang tergabung dalam rombongan tim misi bantuan kemanusiaan, berasal dari personel Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Luar Negeri, DVI Mabes Polri, Garuda Advance Team, Sukarelawan dan beberapa awak Media.(tni/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2