Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pesta Narkoba 5 Oknum Polrestabes Surabaya Ditangkap, Pakar Pidana: Timbulkan Keprihatinan
2021-05-02 22:02:41
 

Logo Pengamanan Internal atau Paminal Polri (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penangkapan terhadap lima oknum Polrestabes Surabaya yang berdinas pada fungsi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) oleh tim dari Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biro Paminal Divpropam) Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Jawa Timur, karena melakukan pesta narkoba bersama warga sipil di Hotel Midtown Surabaya pada Kamis (29/4) perlu didalami lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menegaskan hal tersebut penting dilaksanakan sebagai upaya Polri dalam mewujudkan penegakkan hukum sesuai dengan asas dan tujuan dari hukum itu sendiri.

"Agar jera dan tidak terulang lagi maka perlu ada sikap yang tegas berupa sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan diungkap semua pihak yang terlibat," kata Suparji saat berbincang dengan pewarta BeritaHUKUM di Jakarta, Sabtu (1/5).

Suparji yang juga Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini pun menilai baik pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran dari Mabes Polri itu.

"Penangkapan tersebut pada satu sisi patut diapresiasi karena telah berhasil mengungkap adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh oknum penegak hukum," tandas Suparji.

Meski begitu, lanjut dia, adanya penyalahgunaan narkoba yang malah dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut mencoreng upaya Polri dalam mewujudkan program Presisi yang telah dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pada sisi lain menimbulkan rasa keprihatinan yang mendalam, di tengah-tengah upaya menerapkan Presisi, justru masih ada oknum yang pesta narkoba," pungkas Suparji.

Diketahui sebelumnya, penangkapan oleh Propam terhadap lima anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait penyalahgunaan narkoba dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir.

"Penangkapan dilakukan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri di salah satu hotel di Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April 2021," kata Isir kepada wartawan.

Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan dari lima anggotanya yang ditangkap, dua di antaranya merupakan Perwira Pertama (Pama) berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dengan inisial EJ dan MS, sedangkan tiga lainnya merupakan bintara, inisial AP dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan inisial S serta IS yang sama-sama berpangkat Brigadir. "Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS," ucap Isir.

Dijelaskannya, dalam penangkapan oleh Paminal Divpropam Mabes Polri yang dibantu jajaran Bidang Propam Polda Jawa Timur itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2