Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Raffi Ahmad
Pesta Narkoba di Rumah Raffi, Inilah Profesi 5 orang Positif Narkoba
Sunday 27 Jan 2013 21:05:50
 

Humas BNN, Sumirat.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tes yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 17 orang yang ditangkap di rumah artis, Raffi Ahmad 5 orang yang dinyatakan Positif mengonsumsi narkoba. Profesi kelima orang itu adalah Swasta, Mahasiswa, dan Pengacara. Sesuai hasil tes urin, ke lima orang itu yang dinyatakan Positif. Sementara Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan Zaskia Sungkar, pihak BNN belum memberikan keterangan resmi.

Humas BNN, Sumirat dalam jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta, Minggu (27/1) menjelaskan, kelima orang yang Positif itu berinisial J (swasta), MF (konsultan), K (pengacara). "Hasil tes urin mereka positif narkoba. Tapi, proses tes yang lain masih berlangsung," katanya.

Meski dalam lima yang postif itu, BNN tidak menyebut berprofesi artis, tapi bisa saja profesi artis masuk dalam profesi swasta.

Dari lima itu, dua orang Positif Ganja, dua orang MDMA (ekstasi), dan satu orang positif keduanya. "Artinya menggunakan jenis narkotika tersebut," tambahnya.

Dia mengatakan, di rumah artis asal Bandung itu pihaknya menemukan dua linting ganja dan 14 butir kapsul MDMA. Untuk mengetahui peran ke 17 orang itu, butuh 3 x 24 jam untuk mengetahui peran masing-masing. Misalnya,siapa yang menyiapkan tempat, menyiapkan barang bukti, dan siapa yang mengkoordinir. "kita cari keterlibatannya," tambahnya.

Itu artinya, untuk melihat hasil dari seluruh tes, pihak BNN akan mengumumkan besok sore, Senin (28/1). Kemungkinan masih ada, 12 orang yang negatif di tes urin itu, bisa positif di tes yang lain. "Masih proses, tunggu besok sore," pungkasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2