Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah insan pers" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
GAM
Petinggi GAM Langgar Janji, Kata Eks GAM Ini
Monday 25 Nov 2013 05:08:59
 

Suasana diskusi 'Aceh dulu dan masa depan' di rumah Ketua Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Acheh Future, Razali Yusuf,(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Diskusi dengan tema tentang "Aceh dulu dan masa depan" bertempat di rumah Ketua Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Acheh Future, Razali Yusuf, di Desa Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/11).

Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah insan pers dari media cetak dan online diantaranya: Jamaluddin Idris (harianrencong.com), Rais (Metro Peristiwa), Effendi Nurdin (beritalima.com), Samsul Arifin (beritaHUKUM.com), Isdayani (habarakyat), Didin Arjudi (PPWI), Musyawir (harian Waspada).

Dan turut dihadiri oleh Caleg DPRK Aceh Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN), Zulmalek, S.Kom, unsur Guru, Marzuki, Muhammad Nur, dan Syukri dari PNPM, berikut tokoh-tokoh eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Ayah Ben Buleun, Zainuddin alias Tgk Abeuk, Zulkifli alias Tgk Idi.

Dalam diskusinya eks GAM mengungkapkan bahwa, pasca ditandatanganinya perjanjian damai antara RI-GAM, yang ditandai dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 silam, sebagian unsur eks GAM banyak yang telah melanggar sumpah janji bersama GAM saat terbentuk pada tahun 1976 silam.

Disebutkannya, petinggi-petinggi yang melanggar janji itu diantaranya termasuk Mualem Muzakir Manaf, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh, dan para petinggi GAM lainnya, "Mereka yang sudah duduk di kursi pemerintahan Aceh lebih mementingkan dirinya sendiri, ketimbang kepentingan rakyat," ujar eks GAM tersebut.

Masih kata mereka, konflik di Aceh sebenarnya hingga sekarang ini belum berakhir. Perang masih terjadi di Aceh, tetapi peperangan ini hanya terjadi antara sesama eks GAM (perang dingin,red), dan korbannya adalah rakyat Aceh sendiri. Posisi perang sekarang tidak melalui peletusan atau angkat senjata, namun perang di atas meja.

Dalam kesempatan itu juga membahas tentang kontroversi pemangku dan pengukuhan Wali Nangroe, yang menurut para eks GAM bahwa itu hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja, sebab anggaran yang digunakan mencapai miliaran rupiah, "Rakyat belum butuh Wali Nangroe, tapi yang sangat mendesak dibutuhkan oleh rakyat adalah kesejahteraan," sebutnya.

Pemerintahan Aceh menurut mereka saat ini bagaikan pemerintahan 'rujak', artinya yang memiliki banyak bahan dan beraneka macam rasa, yang justru membuat bingung rakyat, hingga pada akhirnya satu pun tidak ada program yang terealisasi sebagaimana janji-janjinya semasa Pemilukada silam.

"Yang ada justru rakyat makin sengsara," ucapnya.

Di akhir diskusi tersebut, Ketua LSM Acheh Future, Razali Yusuf, berharap kepada pemerintah agar segera merespon keluhan rakyat demi terlaksananya pembangunan Aceh kedepan yang merata.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2