Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jakarta
Petugas: Temukan Berbagai Macam Material di Gorong-gorong
2016-03-06 22:28:32
 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, PLN, Telkom, dan Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat telah dua kali menyusuri gorong-gorong untuk menemukan pembungkus kabel.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, PLN, Telkom, dan Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat telah dua kali menyusuri gorong-gorong untuk menemukan pembungkus kabel. Pertama, mereka menyusuri gorong-gorong dari depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Monas sisi barat. Penyusuran kedua, dilakukan dari Medan Merdeka Selatan hingga Gedung Bank Indonesia.

Selama penyusuran, petugas menemukan berbagai benda seperti baterai, botol air mineral, hingga bekas kotak makanan. "Kami temukan beberapa barang bukti, yaitu isi dari kabel cukup banyak. Kemudian kulit kabel, linggis, gergaji, potongan kabel dan senter kepala," ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono di Jakarta, Sabtu (5/3) kemarin.

Beberapa temuan petugas di gorong-gorong seperti botol minuman isotonik, bekas kotak makanan, tiga buah senter kepala, tempat gergaji besi, dua potongan kabel, empat baterai, kabel terbakar (di atas tutup gorong-gorong), enam buah tutup senter kepala, sepasang sarung tangan dan sebuah kabel utuh. "Temuan hari ini, kemarin, dan keterangan saksi menjadi bahan untuk menyelidiki kasus ini. Barang bukti ini akan lebih mudah mempersempit arah penyelidikan kami," kata Mujiyono.

Sementara itu, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda, menjelaskan hasil pemeriksaan dari sampel bungkus kabel yang mereka ambil dari gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan itu, ada kemiripan spesifikasi bungkus kabel di gorong-gorong dengan yang dipakai oleh PLN, akhir tahun 1970-an. “Kalau menurut spesifikasi kabel yang ditemukan, kabel tersebut karakteristiknya menyerupai kabel berisolasi kertas atau minyak yang kami pernah gunakan pada akhir 70-an,” papar Syamsul.

PLN sudah lama tidak menggunakan jenis kabel seperti itu. Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, PLN menggunakan kabel berjenis XLPE 3x240 mm2 dengan diameter armour atau bungkus pelindung kabel 10 cm. Sedangkan, pelindung kabel yang ditemukan di selokan atau gorong-gorong berdiameter 3-5 cm. PLN tidak pernah memindahkan kabel tersebut atas dasar pertimbangan biaya dan perizinan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2