Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Petugas Gabungan Bongkar 13 Bangunan
Monday 12 Dec 2011 17:39:42
 

Ilustrasi pekerja membongkar bangunan di atas saluran air (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Akibat mengganggu aliran air yang dapat menyebabkan genangan banjir, petugas gabungan dari Kelurahan Kartini dan Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, membongkar 13 bangunan.

Bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung Jalan Kartini V, Sawah Besar itu, dituding menjadi penyebab alirar air yang tidak lancar sehingga menimbulkan genangan. “Pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya mengatasi genangan air di wilayah ini. Apalagi saat masuk musim penghujan," kata Camat Sawah Besar, Marsigit yang memimpin pembongkaran tersebut pada Senin (12/12).

Menurut dia, penertiban akan terus dilakukan, khusunya terhadap keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran air, karena sangat mengganggu dan menyulitkan untuk melakukan pengurasan sehingga aliran air tidak lancar.

Banyak bangunan di wilayahnya, lanjut dia, berupa garasi dan taman yang berada di atas saluran air dan dibuat permanen serta dicor. Hal ini tentu saja menyebabkan aliran air tidak lancar. Untuk membongkarnya, sebanyak 50 personil serta alat berat dikerahkan untuk membongkarnya.

“Saya harap pihak Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat dapat menindaklanjuti pembongkaran tersebut dengan melakukan pengerukan. Sebelum pembongkaran, petugas kelurahan sudah memberi surat perintah bongkar mulai 7×24 jam, 3×24 jam hingga 1×24 jam. Kami lakukan pembongkaran, karena mereka tidak juga mengindahkannya," tandas Marsigit.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2