JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Akibat mengganggu aliran air yang dapat menyebabkan genangan banjir, petugas gabungan dari Kelurahan Kartini dan Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, membongkar 13 bangunan.
Bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung Jalan Kartini V, Sawah Besar itu, dituding menjadi penyebab alirar air yang tidak lancar sehingga menimbulkan genangan. “Pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya mengatasi genangan air di wilayah ini. Apalagi saat masuk musim penghujan," kata Camat Sawah Besar, Marsigit yang memimpin pembongkaran tersebut pada Senin (12/12).
Menurut dia, penertiban akan terus dilakukan, khusunya terhadap keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran air, karena sangat mengganggu dan menyulitkan untuk melakukan pengurasan sehingga aliran air tidak lancar.
Banyak bangunan di wilayahnya, lanjut dia, berupa garasi dan taman yang berada di atas saluran air dan dibuat permanen serta dicor. Hal ini tentu saja menyebabkan aliran air tidak lancar. Untuk membongkarnya, sebanyak 50 personil serta alat berat dikerahkan untuk membongkarnya.
“Saya harap pihak Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat dapat menindaklanjuti pembongkaran tersebut dengan melakukan pengerukan. Sebelum pembongkaran, petugas kelurahan sudah memberi surat perintah bongkar mulai 7×24 jam, 3×24 jam hingga 1×24 jam. Kami lakukan pembongkaran, karena mereka tidak juga mengindahkannya," tandas Marsigit.(bjc/irw)
|