Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Penipuan TKI
Petugas Kejaksaan Baku Hantam Dengan Terdakwa
Thursday 01 Nov 2012 17:33:28
 

Kejaksaan Negeri Tangerang.(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Terdakwa kasus penipuan TKI Hading Mewar terlibat baku hantam dengan para petugas Kejaksaan Negeri Tangerang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Tangerang. Insiden baku hantam itu terjadi pada pukul 11.30 WIB siang kemarin.

Saat itu, Hading yang baru tiba di PN Tangerang hendak dimasukkan ke ruang tahanan oleh seorang petugas kejaksaan, Arief Hadi. Saat hendak dimasukkan, Arief sempat memeriksa borgol yang mengikat tangan Hading. Tidak terima dengan perlakuan Arief, Hading memarahi petugas tersebut. Arief kemudian balik membentak Hading. Karena terpancing emosi, Hading langsung memukul Arief. Seketika itu juga langsung terjadi baku hantam antara keduanya.

"Dia pukul duluan, saya pukul balik," tutur Arief saat ditemui di Kejaksaan Negeri Tangerang yang terletak persis di samping PN Tangerang, Rabu (31/10).

Para petugas kejaksaan yang melihat kejadian tersebut langsung membantu Arief dan menyerang Hading. Tak lama kemudian, keributan bisa diredakan oleh Kasi Pidum Kejari Tangerang Andi DJ Konggoasa. Setelah ditenangkan, Hading kembali berulah. Kali ini dia mengeluh sakit pada bagian kepala. Petugas pun segera membawanya ke rumah sakit.

Andi menuturkan apa yang terjadi hanyalah sensasi yang kerap dilakukan Hading. Andi juga mengatakan, Hading adalah seorang residivis yang sudah tiga kali divonis untuk kasus yang sama.

"Hading itu seorang residivis dan sudah tiga kali divonis untuk kasus yang sama. Dia juga sering berulah, jadi kami tahu dia cuma akting," ujarnya.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2