JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak terhadap peredaran barang makanan di lima wilayah kota Jakarta, Kamis (22/12).
Dalam oprasi ini, petugas berhasil menyita dua produk makanan kaleng yang telah kadaluarsa dari Carrefour Duta Merlin, Jakarta Pusat. "Dua makanan kemasan dalam kaleng kami sita sebagai barang bukti. Makanan tersebut terbukti sudah kadaluarsa. Dikemasannya tertera masa kadaluarsanya adalah tanggal 2 November," kata Plt Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Ratnaningsih.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan secara serentak ini dalam rangka pengawasan barang beredar menjelang Natal dan Tahun Baru, sesuai ketentuan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7/1969 tentang Pangan serta PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi.
Kegiatan ini, lanjut dia, juga merupakan wujud nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi konsumen, agar tidak mengkonsumsi produk yang membahayakan bagi kesehatan. Sebanyak 10 petugas dari masing-masing wilayah diterjunkan ke lokasi sidak.
�Para petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan kemasan dan minuman termasuk parsel. Pemeriksaan yang dilakukan antara lain meneliti izinnya, memeriksa kemasan dan masa kadaluarsa, serta pengecekan distributor,� tandas Ratnaningsih.
Sementara di Jakarta Barat, sidak serupa juga berlangsung di Ranch Market Kembangan, Hero Swalayan di Tomang serta Pasar Kopro, Tanjungduren. Dalam sidak itu, petugas tidak menemukan satu pun parsel atau produk makanan yang kadaluarsa atau tidak layak konsumsi. Namun, sidak akan dilakukan terus untuk memastikan tidak ada produk makanan, minuman atau parsel yang tidak layak konsumsi.(bjc/irw)
|