Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crit me    
Buku Merah
Pihak IndonesianLeaks Sesalkan Bawa Karya Jurnalistik ke Proses Hukum
2018-10-28 06:54:39
 

Ilustrasi. Tampilan situs indonesialeaks.id.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberitaan tentang dugaan perobekan buku merah dalam kasus korupsi impor daging yang diungkap Indonesialeaks yang menyebut ada keterliabatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi hangat dan bahkan dituding Indonesialeaks menyebarkan berita Hoax.

Polemik kasus Buku Merah tersebut kini telah masuk keperkara hukum, dengan adanya pengaduan yang dilaporkan oleh Elvan Games SH ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan tanda bukti lapor nomor TBL/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 23 Oktober 2018 dengan perkara pengaduan palsu pada penguasa dengan pasal 371 KUHP dengan terlapor Abdul Manan, dkk.

Sementara pihak IndonesiaLeaks sendiri menyesalkan membawa karya Jurnalistik (buku merah) tersebut dilaporkan ke proses hukum, karena investigasi laporan 'buku merah' tersebut telah melalui proses standar jurnalistik yang benar.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Abdul Manan saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com terkait hal tersebut mengatakan bahwa, sebuah informasi yang bermula dari dokumen fiktif, layak disebut hoax.

Akan tetapi kemuka Manan, tudingan itu tidak berdasar. Sebab, dalam liputan Indonesialeaks dokumen dasarnya jelas. Ada buku merah, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan informasi pendukung lainnya.

"Semua bahan itu diverifikasi, diuji dan dicari konfirmasinya sebelum diterbitkan menjadi tulisan pada 8 oktober lalu," urainya, saat menjelaskan via WhatApp kepada pewarta pada, Sabtu (27/10).

"Dengan semua informasi itu, kami percaya diri bahwa liputan ini berbasis fakta dan dikerjakan sesuai standar jurnalistik," tegas Manan, yang juga menjabat sebagai redaktur majalah Tempo ini.

Sementara, baginya berpandangan membawa karya jurnalistik, seperti liputan Indonesianleaks ke proses hukum merupakan tindakan yang disesalkan.

"Sebab, sengketa pemberitaan sudah ada mekanismenya di UU Pers, yaitu dengan hak jawab ke media atau pengaduan ke Dewan Pers," jelasnya.

Kabar dugaan aliran dana Basuki Hariman ke petinggi kepolisian ramai dibicarakan sejak Indonesialeaks merilis laporan hasil investigasi. Indonesialeaks merupakan platform bersama untuk menghubungkan pembocor informasi/whistle blower dengan media. Platform dengan alamat Indonesialeaks.id itu digagas empat lembaga, yaitu Free Press Unlimited, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Tempo Institute dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara.

Indonesialeaks terdiri dari sejumlah mitra LSM seperti ICW, LBH Pers, Change.org, Greenpeace dan Auriga, dan sejumlah Anggota media nasional.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2