Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Konstitusi
Pihak Terkait Belum Siap, Uji UU Ketenagakerjaan Ditunda
Thursday 06 Feb 2014 17:48:52
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/2). Kepaniteraan MK mencatat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebagai pemohon perkara dengan Nomor 96/PUU-XI/2013 tersebut.

Dalam sidang tersebut, hadir Pihak Terkait dari perkumpulan Buruh untuk Keadilan yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Ahmad Biky dan Johannes Gea. Seharusnya sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan Pihak Terkait, namun dikarenakan karena Pigak Terkait belum menyiapkan keterangan, hal itu pun urung dilakukan.

”Berdasarkan undangan ini, kami tidak mempersiapkan secara baik apa yang harus kami sampaikan di dalam sidang hari ini. Karena untuk itu kami meminta waktu kembali agar diagendakan karena kami dipanggil untuk hadir dalam persidangan hari ini bukan untuk menyampaikan keterangan kami sebagai Pihak Terkait,” jelasnya.

Menanggapi keterangan Pihak Terkait, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva akan kembali membuka sidang pada 26 Februari mendatang untuk mendengar keterangan Pihak Terkait.

Sebagaimana diketahui, APINDO diwakili kuasa hukumnya, Ibrahim Sumantri menjelaskan pihaknya merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Menurut Ibrahim, dalam pendapat Mahkamah pada Putusan Perkara Nomor 27/PUUIX/2011 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 59 UU yang diuji bukanlah persoalan konstitusionalitas melainkan hanya persoalan implementasi. Namun pada kenyataannya persoalan implementasi Pasal 59 ayat (7) UU tersebut menjadi persoalan konstitusionalitas karena penegakan norma dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sedangkan, Pasal 65 ayat (8) UU tersebut, justru memberikan ketidakjelasan pada saat implementasi karena adanya penafsiran yang berbeda-beda.

Sementara itu, implementasi Pasal 66 ayat (4) UU tersebut bersifat multitafsir dari para stake holder bidang hubungan industrial di Indonesia, yaitu terkait dengan jenis-jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan, lembaga mana yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya norma tersebut, dan mekanisme penegakan norma hukum apabila tidak terpenuhi syarat-syarat berkaitan dengan jenis pekerjaan yang diserahkan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK) dan legalitas syarat badan hukum PPJTK tersebut.(lla/mh/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2