Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Pilkada Banten: MK Dipastikan Tolak Gugatan Kubu Rano
2017-03-04 17:58:09
 

Tampak Ramdan Alamsyah Ketua Tim Hukum Calon Gubernur Banten Wahidin Halim - Andika Hazrumy saat di Pos pos pemenangan WH - Andika Center.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses pilkada Banten telah masuk ke babak baru yakni penyaluran ekspresi diri dari paslon yang kalah. Setelah berkutat dengan skenario menolak menerima hasil pilkada dan tidak mau menandatangani keputusan KPUD Banten, kubu yang kalah kini memanfaatkan peluang terakhir yang tersisa berupa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun upaya terakhir inipun dipastikan akan kandas.

Menurut Ketua Tim Hukum Calon Gubernur Banten Wahidin Halim - Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah menyampaikan, MK telah memastikan tetap akan berpegang pada batasan selisih suara 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur di dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ini artinya gugatan kubu Rano pasti kandas, karena kekalahan pasangan Rano-Embay berada diatas ambang batas 1 persen.

Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan:

1. Selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, dan
2. Selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa.
3. Selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa.
4. Selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Berdasarkan data hasil pleno tersebut, pasangan nomor urut 1 memerolehan suara sebesar 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief memeroleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara dari seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.

Merujuk pada peraturan yang ada dan fakta hasil perolehan suara kedua paslon tersebut diketahui selisihnya adalah sebesar 1,90 persen. Itu berarti melewati batas syarat pengajuann gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.

Juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK tidak akan mengubah ketentuan pasal 158 tersebut. Menurutnya MK sudah dua kali memutuskan bahwa pasal 158 itu adalah konstitusional dan dengan keputusan itu MK akan konsisten.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2