Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Pimpinan BJB Surabaya Diperiksa Kejaksaan Agung
Wednesday 20 Mar 2013 00:37:27
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi Kalmet Nehru, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya dan Tito Syarif Santosa, Supervisor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Weru (mantan Asisten Analis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk).

“Kedua saksi hadir, dan dalam pemeriksaan diarahkan untuk mencari tahu aset-aset yang diperoleh para tersangka dari hasil pencairan kredit, termasuk pergerakan serta pemanfaatan aset tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada para Wartawan, Selasa (19/3).

Sebelumnya pada Senin kemarin (18/3) tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan pada 4 orang saksi yaitu Jaja Jarkasih, Pemimpin Divisi Change Management Office pada kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Bandung, Entis Kushendar, Mantan Direktur Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Aditya Raspati, Analis pada kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Bandung dan Puspita Eka Putri, Analis Kredit Wilayah III PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Sebagaimana diketahui dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar, para tersangka masing-masing YS Direktur PT CIP, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-07/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. DPS Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.

Tersangka ESD Manajer Komersil PT BJB Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan EA Komisaris PT Radina Niaga Mulia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 21 Februari 2013.

Tersangka DY karyawan PT Sang Hyang Seri (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Tersangka EA dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2