Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden
Pimpinan DPD Temui Presiden Bahas Putusan MK Soal Kewenangan Legislasi
Wednesday 10 Apr 2013 20:37:12
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Rabu (10/4).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida untuk konsultasi mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 27 Maret 2013 terkait kewenangan DPD RI terhadap legislasi di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/4). Turut hadir dalam kesempatan ini Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Sektretaris Kabinet Dipo Alam.

Menurut Irman Gusman, sebagaimana yang diputuskan oleh MK yang berlaku pada hari itu juga, setiap pembahasan UU maupun usulan yang berkaitan dengan kewenangan DPD RI yang tertera dalam Pasal 22D UUD 1945 yang cakupannya cukup luas, apakah itu menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah harus melibatkan DPD.

“Jadi, dalam hal itu mekanisme pembahasannya itu berubah total. Selama ini yang berjalan di DPR yaitu kalau berkaitan dengan DPD RI, pemerintah bersama dengan fraksi-fraksi di DPR RI akan ditambah dengan DPD RI, sehingga posisinya yang dulu itu, DPD RI sebagai lembaga negara ditempatkan sejajar dengan fraksi,” kata Irman Gusman.

Tapi kata Irman, MK telah memulihkan kewenangan itu berdasarkan konstitusi. Ke depan pembahasan itu Tripartit. Pertama, DPR secara kelembagaan sehingga tidak lagi fraksi bersama pemerintah dan bersama DPR RI.

“Ini suatu kemajuan yang luar biasa dan Presiden merespon positif dan ini suatu hal yang ditunggu-tunggu dan diharapkan nanti berbagai program legislasi dan pembahasannya akan berlngsung lebih cepat, berkualitas, dan lebih baik,” ujar Irman.

Irman mengatakan, dalam waktu dekat pimpinan DPD dan DPR bersama Presiden juga bersama semua lembaga-lembaga negara akan merumuskan bagaimana mekanisme pembahasan diantara tiga lembaga negara. Nantinya, Presiden akan mengundang kepada lembaga DPR dan DPD pasca keputusan MK, karena ini berdampak luas.

“Di sini RUU dari DPD itu pasca putusan MK setara dengan RUU dari Presiden dan RUU dari DPR. Pembahasan akan terdiri dari tiga pihak dan penyusunan Prolegnas ke depan pasca putusan MK akan dilakukan bersama tiga lembaga negara. Kemudian DPD juga dapat mengusulkan RUU tentang pencabutan Perpu yang berkaitan dengan tugas DPD,” ungkap Irman.

Khusus untuk putusan MK ini, menurut Irman Gusman, mulai minggu depan, bersama Mensesneg dan dibantu Sekretaris Kabinet akan segera mengimplementasikannyasupaya setiap produk UU yang dihasilkan pasca keputusan tidak menjadi cacat formil.

Masalah Bendera dan Lambang Aceh

Dalam pertemuan antara Presiden SBY dengan Pimpinan DPD RI itu juga dibahas masalah Qanun Bendera dan lambang Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Menurut Irman Gusman, DPD menghargai lambang-lambang daerah dalam rangka nilai budaya dan sebagainya, tetapi lambang negara Merah Putih punya kedudukan tersendiri.

“Simbol daerah atau bendera tersebut tidaklah mencerminkan hal-hal yang membuat keutuhan NKRI terganggu. DPD RI ingin mengokohkan karena bagaimanapun kelahiran dari DPD ini ingin menguatkan ikatan-ikatan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Irman.

Kemudian juga dibahas bagaimana penguatan sistem pendidikan nasional mengenai Kurikulum, dikatakan kepada Presiden supaya kearifan lokal itu tetap dipertahankan. Karena selama ini daerah telah merasakan banyak manfaat. Sebagaimana yang disampaikan Presiden, bahwa budayaan nasional itu adalahh kumpulan dari berbagai budaya-budaya daerah sehingga dalam kurikulum harus tetap dipertahankan.

Sementara terkait upaya memperkuat pengelolaan sistem keuntungan daerah, pasca putusan MK mengenai tidak perlunya ijin Presiden dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati, DPD memandang harus diselaraskan antara komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan keefektifan penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat daerah.

“Disinyalir ada oknum-oknum aparat hukum yang kadangkala membuat kenyamanan atau keamanan dan ketentraman penyelenggara negara terganggu,” ungkap Ketua DPD RI, Irman Gusman.

DPD mengharapkan kepada Presiden supaya dicari mekanisme yang tepat dan tetap pemberantasan korupsi menjadi agenda penting, tapi penyelengaraan pemerintah daerah yang lebih efektif. “Jangan ada perasaan pada tingkat gubernur dan bupati, sehingga seolah merasa terganggu yang mudah saja dituduh ataupun dibikin label. Ini perlu dibuat sebuah mekanismenya,” papar Irman Gusman sembari menambahkan pihaknya akan menyampaikan nanti pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) karena diundang oleh Presiden, sehingga apa yang dirasakan pimpinan dan anggota DPD itu juga menjadi perhatian untuk menjembatani apa yang ada di daerah dan di pusat.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Presiden
 
  Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
  Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
  HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
  HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
  HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2