JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menilai akan muncul kekhawatiran terjadinya penyalah gunaan undang-undang jika RUU pengampunan pajak yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut jadi dibentuk dan diundangkan.
"Fraksi Demokrat juga memikirkan betul-betul masalah governance, masalah keberpihakan pemerintah. Sebenarnya yang bisa ditarik dari pengampunan pajak itu berapa dan apa bisa menambal APBN yang sekarang sedang kedodoran. Harus betul-betul dipikirkan dengan jernih," ujar Agus, Kamis (28/4).
Terkait dengan wacana yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan menyiapkan PP (peraturan pemerintah) jika pembahasan RUU tax amnesty di DPR mandek, Agus menilai bahwa bahwa langkah tersebut tidak tepat. Pasalnya, PP akan dapat dikeluarkan jika sudah ada undang-undangnya, karena kedudukan PP adalah dibawah undang-undang. Dan saat ini DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU tersebut.
"PP akan ada apabila undang-undangnya sudah ada, karena PP dibawah undang-undang. Jikapun ingin dikeluarkan bentuknya Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Perppu itu merupakan kewenangan presiden, harus diuji di DPR, tetapi mempunyai jangka waktu yakni satu kali masa sidang, nantinya ada dua jawaban, diterima atau ditolak. Jika diterima, diissued langsung dapat berlaku. Meski demikian Perppu itu akan dikeluarkan presiden dalam kondisi yang sangat insidential," pungkasnya.(Ayu/dpr/bh/sya) |