JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Habib Rizieq Shihab disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara ada 6 orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara M. Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun pimpinan FPI itu tak kunjung memenuhi panggilan polisi alias mangkir.
Seperti diketahui, kegiatan Habib Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan covid-19.(bh/amp) |