Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Pimpinan KPK Jadwal Ulang Rapat Dengan Timwas Century
Wednesday 30 May 2012 19:52:36
 

Gedung KPK (BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunda jadwal rapat dengan Tim Pengawas(Timwas) Kasus Bank Century. Rapat yang semula dijadwalkan pada hari ini, Rabu (30/5), dijadwal ulang hingga 13 Juni 2012 mendatang.
Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi hari ini, ada agenda pimpinan KPK dengan pejabat struktural KPK yang tidak bisa ditinggalkan.” Jadi diundur sampai tanggal 13 Juni 2012 mendatang," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).

Meski demikian , Johan menambahkan, penyelidikan kasus bailout Bank Century sudah mengalami kemajuan. Walaupun belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. “Soal Century, kemarin (Senin), ada gelar perkara dan ada progress," tambahnya.

Saat ditanya wartawan, adakah kemungkinan intervensi dari pihak lain terkait kasus ini. Johan dengan tegas menjawab, tidak ada. Pasalnya lembaga super body ini masih independent dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"KPK lembaga yang tidak bisa diintervensi. Pimpinan KPK kompak dan mereka satu pandangan, satu visi untuk melakukan pemberantasan korupsi," imbuh Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan hal senada. Senin (21/5), Busyro mengatakan, ada perkembangan baru dari penyelidikan kasus Century. Namun, ia enggan mengungkapkan perkembangan baru tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mendesak KPK untuk memprioritaskan kasus Century yang menyangkut penggelontoran dana bailout senilai Rp6,7 triliun tersebut. Timwas Century sendiri, sudah tiga kali mendatangi Gedung KPK untuk mendesak penuntasan kasus tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad sendiri, pernah berjanji menuntaskan kasus ini sebelum 2012 berakhir.

Semnetara itu, DPR telah menemukan kurang lebih 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bail out. DPR juga menilai Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Karena saat itu, Boediono masih menjadi Gubernur BI, sementara Sri Mulyani menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigasinya. Dimana ditemukan adanya kerugian negara terkait penggelontoran dana talangan tersebut. Dan sudah diserahkan ke KPK untuk dipelajari. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2