JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma'ruf Amien sebaiknya mundur dari posisi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pasalnya, jelas Sodik, dalam Pasal 3 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI dengan tegas mengatakan bahwa MUI adalah lembaga independen. Sementara Pasal 6 mengatakan bahwa MUI adalah penghubung umat dengan umara dan penterjemah timbal balik kepentingan ulama dan umara.
"Dengan posisi sebagai Cawapres, dari suatu kelompok koalisi partai yang akan berlomba dalam perlombaan Pilpres, maka beliau sudah tidak lagi berada pada posisi independen, atau setidaknya sulit untuk bersikap independen dalam memimpin MUI," ujar Sodik melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Senin (13/8).
Di lain pihak, lanjut Sodik, banyak masalah bangsa ke depan, dalam berbagai bidang kehidupan, yang perlu mendapat fatwa MUI. Termasuk fatwa yang terkait dengan dinamika dalam pemilihan Presiden mendatang. Sebagaimana yang pernah terjadi dalam dinamika Pilgub DKI Jakarta sebelumnya, dimana lahir sebuah fatwa MUI.
Tidak hanya itu, pengunduran diri sebagai Ketua MUI dinilai politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga akan membebaskan KH Ma'ruf Amien dari kesulitan dan tekanan psikologis pribadi. Jika harus membuat fatwa-fatwa yang berbeda atau independen dengan kebijakan pemerintah.
"Dengan kata lain, langkah pengunduran diri beliau dari Ketua MUI akan memberikan manfaat bagi MUI, umat, pemerintah, bangsa dan tentu bagi pribadi Almukarrom KH Ma'ruf Amien," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya) |