Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Hutang Luar Negeri
Piutang Indonesia Masih Mencapai Rp 49,23 Triliun yang Belum Terlunasi
Saturday 19 Jan 2013 10:01:11
 

Ilustrasi, uang pecahan Rp. 50.000,- dan Rp. 100.000.(Foto: Ist)
 


JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan mencatat total piutang negara yang belum dilunasi mencapai Rp 49,23 triliun setelah dikurangi piutang BUMN/BUMD yang mencapai Rp 27,8 triliun.



Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan per September 2012 total berkas kasus piutang negara (BKPN) mencapai 146.792 berkas. Nilai tagihannya mencapai Rp 77,03 triliun. Sepanjang 2010-2012, pemerintah telah menyelesaikan 40.938 BKPN.



"Pada 2012, piutang negara yang dapat diselesaikan mencapai Rp 1,0 triliun, melampaui targetnya Rp 990 miliar," ujarnya dalam konferensi pers terkait refleksi kinerja DJKN 2012, Jumat (18/01).



Hadiyanto menjelaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.77/PUU-XI/2011, pengurusan piutang BUMN/BUMD tidak dapat lagi dilaksanakan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DJKN Kemenkeu. 



"Berkas Kasus Piutang Negara yang berasal dari BUMN/BUMD akan dikembalikan ke BUMN/BUMD untuk diselesaikan sendiri oleh masing-masing manajemen," katanya.



Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Soepomo mengatakan berkas piutang BUMN/BUMD yang akan dikembalikan adalah sebanyak 119.175 berkas dengan nilai piutang sebesar Rp 27,8 triliun.



"Pertengahan Maret ini akan kita mulai kembalikan ke BUMN/BUMD," ujarnya.



Dengan dipisahkannya piutang BUMN/BUMD, total piutang negara yang belum selesai ditagih mencapai 27.617 berkas senilai Rp 49,23 triliun. "Sampai September 2012, outstanding piutang negara yang belum selesai 27.617 BKPN senilai Rp49,23 triliun. Penagihannya kita targetkan dapat tuntas pada 2014," kata Soepomo.



Piutang tersebut berada di instansi pemerintah, seperti Kementerian Keuangan, kredit program, royalti batu bara, piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan lain-lain.


Namun ia berharap supaya hutang ini nantinya agara dapat selesai dengan secepatnya, supaya hutang negara tidak menumpuk lagi.

"Saya berharap supaya hutang kita jangan menumpuk lagi dan segera dapat diselesaikan," pungkasnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2