Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Sony
PlayStation Network Kena Hack, Sony Didenda Rp 3,8 Miliar
Monday 28 Jan 2013 10:38:08
 

PlayStation.(Foto: Ist)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Badan pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi pada Sony terkait bobolnya sistem PlayStation Network. Dikatakan, kasus itu adalah pembobolan sistem online terluas yang pernah terjadi.

Sejatinya pembobolan terjadi tahun 2011 silam. Namun akibat proses hukum yang terbilang lama, Sony baru dikenakan sanksi sekarang. Sony dijatuhi sanksi denda USD 395 ribu atau sekitar Rp 3,8 milyar oleh Komisi Informasi Inggris.

Jumlah denda yang dijatuhkan sejatinya tidak begitu besar bagi perusahaan sekelas Sony. Namun akibat hack tersebut, pengguna yang menggunakan layanan PlayStation Network jumlahnya sempat menurun signifikan.

Penurunan diduga akibat hilangnya kepercayaan pengguna PlayStation Network. Mereka kini lebih hati-hati menggunakan layanan yang ditawarkan bagi pengguna konsol game PlayStation tersebut.

Wajar bila pengguna PlayStation Network sempat ragu. Kasus hack ini mengakibatkan 77 juta akun pengguna rentan terhadap ancaman mengingat nama pengguna, alamat, tanggal lahir, email, hingga data kartu kredit merupakan dugaan kuat tujuan pembobolan tersebut.

Dikutip oleh detikINET dari Arstechnica, Minggu (27/1/2013), kasus inisempat memaksa Sony mematikan sejumlah server miliknya yang menangani PlayStation Network selama tiga minggu. Hingga akhirnya pihak internal Sony berhasil memperbaiki kerusakan yang terjadi.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sony
 
  Tanggapan CEO Sony dengan Serangan Peretas
  Sony Siapkan Android Cyber-Shot dan Walkman
  Sony Center Kini Ada di Gandaria City
  PlayStation Network Kena Hack, Sony Didenda Rp 3,8 Miliar
  Sony Akan Jual Kantor Pusatnya di AS
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2