Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Polantas Aiptu Sutisna Cabut Laporan, Dora Terharu
2016-12-23 19:46:29
 

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono dan Aiptu Sutisna juga terlapor Dora Natalia Singarimbun, Jumat, (23/12) saat jumpa pers.(Foto: BH /as).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aiptu Sutisna anggota Polantas Jakarta Timur mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Timur, terkait laporan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung (MA).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan Aiptu Sutisna hari ini mencabut laporan terhadap Dora Natalia, namanya manusia ada klilafnya.

"Hari ini katanya ada pencabutan laporan dari Aiptu Sutisna kepada pihak Kepolisian. Namanya manusia ada khilaf, ada salah, tapi kalau nanti Ibu Dora sudah minta maaf, tidak ada salahnya Pak Sutisna memaafkan dan bisa juga cabut laporan," ujar Irjen M. Iriawan di depan Gedung Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono dan juga terlapor Dora Natalia Singarimbun, Jumat, (23/12).

Aiptu Sutisna menjelaskan, dari awal dirinya sudah memaafkan Dora. Selain memaafkan hari ini dirinya memastikan akan mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Timur.

Sutisna menegaskan jika tindakan dirinya merupakan tulus, dia lakukan tanpa ada intervensi dari manapun. "Pertimbangan saya cuma satu, karena Bu Dora masih punya anak kecil. Kasihan sama anak-anaknya," tegas Sutisna.

Mendengar pernyataan tersebut, Dora nampak bahagia dan tak kuasa menahan tangis, sambil terbata-bata dirinya mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya dan khususnya kepada Aiptu Sutisna.

"Sekali lagi saya minta maaf pak atas kekhilafan, atas kesalahan saya yang tidak sepantasnya saya lakukan kepada bapak saat bertugas. Terimaksih juga bapak sudah mencabut laporan dan tidak melanjutkan perkara ini. Sekali lagi terimakasih bapak," papar Dora.

Sebelumnya, Dora Natalia Singarimbun pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Timur, Senin, (19/12). Namun, usai diperiksa hampir lima jam, ia tak berucap sepatah katapun.

Seperti diketahui, Dora berurusan dengan polisi setelah video aksi marahnya viral di dunia maya. Wanita ini terlihat menganiaya, marah kepada Aiptu Sutisna saat mengatur lalu lintas di Kawasan Kampung Melayu Jakarta Timur.

Atas kejadian tersebut, Aiptu Sutisna melapor ke polisi berdasar luka cakar yang dilengkapi hasil visum.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2