Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Polantas Aiptu Sutisna Cabut Laporan, Dora Terharu
2016-12-23 19:46:29
 

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono dan Aiptu Sutisna juga terlapor Dora Natalia Singarimbun, Jumat, (23/12) saat jumpa pers.(Foto: BH /as).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aiptu Sutisna anggota Polantas Jakarta Timur mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Timur, terkait laporan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung (MA).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan Aiptu Sutisna hari ini mencabut laporan terhadap Dora Natalia, namanya manusia ada klilafnya.

"Hari ini katanya ada pencabutan laporan dari Aiptu Sutisna kepada pihak Kepolisian. Namanya manusia ada khilaf, ada salah, tapi kalau nanti Ibu Dora sudah minta maaf, tidak ada salahnya Pak Sutisna memaafkan dan bisa juga cabut laporan," ujar Irjen M. Iriawan di depan Gedung Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono dan juga terlapor Dora Natalia Singarimbun, Jumat, (23/12).

Aiptu Sutisna menjelaskan, dari awal dirinya sudah memaafkan Dora. Selain memaafkan hari ini dirinya memastikan akan mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Timur.

Sutisna menegaskan jika tindakan dirinya merupakan tulus, dia lakukan tanpa ada intervensi dari manapun. "Pertimbangan saya cuma satu, karena Bu Dora masih punya anak kecil. Kasihan sama anak-anaknya," tegas Sutisna.

Mendengar pernyataan tersebut, Dora nampak bahagia dan tak kuasa menahan tangis, sambil terbata-bata dirinya mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya dan khususnya kepada Aiptu Sutisna.

"Sekali lagi saya minta maaf pak atas kekhilafan, atas kesalahan saya yang tidak sepantasnya saya lakukan kepada bapak saat bertugas. Terimaksih juga bapak sudah mencabut laporan dan tidak melanjutkan perkara ini. Sekali lagi terimakasih bapak," papar Dora.

Sebelumnya, Dora Natalia Singarimbun pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Timur, Senin, (19/12). Namun, usai diperiksa hampir lima jam, ia tak berucap sepatah katapun.

Seperti diketahui, Dora berurusan dengan polisi setelah video aksi marahnya viral di dunia maya. Wanita ini terlihat menganiaya, marah kepada Aiptu Sutisna saat mengatur lalu lintas di Kawasan Kampung Melayu Jakarta Timur.

Atas kejadian tersebut, Aiptu Sutisna melapor ke polisi berdasar luka cakar yang dilengkapi hasil visum.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2