Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polda Aceh Selidiki Kasus Pelemparan Granat
Friday 02 Dec 2011 20:53:43
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BANDA ACEH (BeritaHUKUM.com) – Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) masih menyelidiki kasus pelemparan granat terhadap rumah dinas sewa yang dihuni Sesmenko Polhukam di Jalan Tengku Daud Beureuh, Lamprit, Banda Aceh, Kamis (1/12) malam. Akibat peristiwa ini, tiga orang terluka dan dilarikan ke RSUD Zainal Abidin.

Selain menyelidiki kasus lempar granat di rumas tersebut, kepolisian juga melakukan penyelidikan atas kasus serupa yang terjadi di posko kampanye pasangan cagub Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Posko itu tak jauh dari lokasi rumah dinas Sesmenko tersebut.

“Kami telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pelemparan granat tersebut. Kami juga terus melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan beberapa saksi," Kabid Humas Polda NAD Kombes Pol. Gustav Leo di Mapolda NAD, Jumat (2/12).

Namun, menurut dia, polisi belum menyimpulkan apakah serangan ini terkait dengan sengketa politik terkait rencana pelaksanaan pemilihan gubernur Aceh. Pasalnya, hingga kini Komite Pemilihan Aceh belum menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepada daerah (Pemilukada) Aceh tersebut. “Tunggu perkembangannya,” imbuh dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Partai Aceh mengancam memboikot pelaksanaan pemilihan gubernur, jika tetap dilaksanakan sesuai keputusan komisi pemilihan setempat. Partai yang merupakan penjelmaan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini, menolak Pemilukada Aceh, setelah calon independen diperbolehkan ikut dalam Pilgub dan Pilbup/Pilkot di wilayah Aceh.

Partai ini mengklaim bahwa kehadiran calon independen ini disebut bertentangan dengan pasal-pasal kesepakatan dalam perjanjian Helsinki. Tapi Komisi Pemilihan Aceh menyatakan vahwa calon independen berhak maju dalam Pemilukada Aceh, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melarang calon independen.(bbc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2