Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polda Aceh Selidiki Kasus Pelemparan Granat
Friday 02 Dec 2011 20:53:43
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BANDA ACEH (BeritaHUKUM.com) – Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) masih menyelidiki kasus pelemparan granat terhadap rumah dinas sewa yang dihuni Sesmenko Polhukam di Jalan Tengku Daud Beureuh, Lamprit, Banda Aceh, Kamis (1/12) malam. Akibat peristiwa ini, tiga orang terluka dan dilarikan ke RSUD Zainal Abidin.

Selain menyelidiki kasus lempar granat di rumas tersebut, kepolisian juga melakukan penyelidikan atas kasus serupa yang terjadi di posko kampanye pasangan cagub Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Posko itu tak jauh dari lokasi rumah dinas Sesmenko tersebut.

“Kami telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pelemparan granat tersebut. Kami juga terus melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan beberapa saksi," Kabid Humas Polda NAD Kombes Pol. Gustav Leo di Mapolda NAD, Jumat (2/12).

Namun, menurut dia, polisi belum menyimpulkan apakah serangan ini terkait dengan sengketa politik terkait rencana pelaksanaan pemilihan gubernur Aceh. Pasalnya, hingga kini Komite Pemilihan Aceh belum menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan umum kepada daerah (Pemilukada) Aceh tersebut. “Tunggu perkembangannya,” imbuh dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Partai Aceh mengancam memboikot pelaksanaan pemilihan gubernur, jika tetap dilaksanakan sesuai keputusan komisi pemilihan setempat. Partai yang merupakan penjelmaan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini, menolak Pemilukada Aceh, setelah calon independen diperbolehkan ikut dalam Pilgub dan Pilbup/Pilkot di wilayah Aceh.

Partai ini mengklaim bahwa kehadiran calon independen ini disebut bertentangan dengan pasal-pasal kesepakatan dalam perjanjian Helsinki. Tapi Komisi Pemilihan Aceh menyatakan vahwa calon independen berhak maju dalam Pemilukada Aceh, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melarang calon independen.(bbc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2