Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PNS
Polda Jabar Ringkus 8 Penipu, 1.003 CPNS Jadi Korban
Sunday 16 Aug 2015 01:01:59
 

Ilustrasi. Test CPNS.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus kawanan penipu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Barat. Aksi ke-delapan pelaku membuat ribuan CPNS di wilayah Jabar tertipu. Namun, jika dihitung secara nasional, potensi korban hingga mencapai 7.000 orang di 25 provinsi.

Ke 8 tersangka itu adalah 7 pria yakni Asep Saful Fasih (50), Aminudin Achmadi (48), Deddy Sugandi (43), Maman Suryaman (54), Dede Kurnia (38), Jamil Nurudin dan Dede Mulyana, serta 1 wanita yakni Heti Hermawati (55). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo, mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan lanjutan dari laporan salah satu korban ke Polrestabes Bandung.

"Yang jadi korban dari oknum itu kini mencapai 1.003 korban di Jabar," ujar Pudjo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (15/8).

Pudjo mengatakan, awal mula kasus ini berawal dari laporan kasus penipuan yang terjadi di Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional III di Jalan Surapati, Kota Bandung ke Polrestabes Bandung. Dimana saat itu, sejumlah CPNS mendatangi Kantor BKN yang kemudian oleh pelaku digiring ke sebuah hotel di Bandung.

"Tetapi salah satu korban melakukan pengecekan ke BKN dan diketahui bahwa kegiatan ini ilegal dan dokumen ilegal itu palsu. Kemudian ada korban yang melapor ke Polrestabes tanggal 29 Juli 2015," katanya.

Berdasarkan laporan itu, Polrestabes Bandung melakukan pendalaman dan menangkap tiga orang pelaku yakni Asep Saful Fasih yang berstatus PNS Kementrian Agama Kota Bandung dan Aminudin Achmadi, PNS di Kantor Wilayah Pembendaharan Jabar serta Deddy Sugandi di hotel tersebut. Setelah dilakukan pengembangan oleh jajaran Polda Jabar, pelaku berinisial Dede Kurnia berhasil diringkus di kawasan Garut.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap otak pelaku yakni Maman Suryaman dan Heti Hermawati, keduanya merupakan pasangan suami istri di Kawasan Garut. Setelah pasangan suami istri ini ditangkap, polisi kembali menangkap pelaku lainnya yakni Jamil Nurdin dan Dede Mulyana.

"Dari situ ada tercatat tiga orang PNS aktif. Tiga PNS ini rata-rata staf di Pemda Jabar. Dan dengan jumlah korban cukup besar, pelaku memiliki akses terhadap orang-orang yang ingin jadi PNS," katanya.

Mereka ditahan di Mapolda Jabar. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Bukan tidak mungkin hasil pengembangan akan menemukan tersangka baru.(dra/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2