Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Polda Metro, Bawaslu dan KPU DKI Jakarta Menerbitkan Maklumat
2017-04-17 13:24:54
 

Maklumat bersama Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Senin, 17 April 2017.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menerbitkan maklumat yang melarang mobilisasi massa pada tahap pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.

Maklumat bersama yang dikeluarkan pada Senin, 17 April 2017 itu tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis, ditujukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, saat dan pasca pemungutan suara Pilkada DKI 2017.

Ada pun isi dari maklumat itu yakni:

Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apa pun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakata menggunakan hal pilihnya."Karena dapat membuat situasi Kamtibnas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat terintimidasi baik secara fisik mapun psikologis, ...

Kedua, Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Ketiga, Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

Berikut ini Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti:(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2