Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curas
Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
2020-06-19 15:58:50
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Wadir Krimum PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 12 (Dua Belas) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Nasabah Bank. Dalam hasil pengungkapan dan penangkapan itu, 3 (tiga) dari 12 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas, dan meninggal dalam perjalanan saat diberikan pertolongan ke Rumah Sakit.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap 12 orang, 3 dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (19/6).

Adapun 3 pelaku tersebut yang dilakukan tindakan tegas dan terukur, masing-masing berinisial BS (25) alias Bayu, RR (23) alias Riko, dan AMT (36) alias Ableh.
Para pelaku lain, diantaranya inisial T (34) alias Tan, DF (24) alias Dendi, DD (26) alias Deni, DD (21) alias Dery, H (24)
alias Bengay, WA (24) alias Risul, YBS (22) alias Yudi, E (48) alias Isa, dan S (29) alias Indra.

Nana Sudjana menjelaskan, proses pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku curas dilakukan beberapa hari dan dilokasi berbeda.

"Penangkapan para tersangka dari 13 Juni sampai 15 Juni 2020," kata Nana.

Berikut kronologis penangkapan para tersangka, pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka WA alias Risul dan tersangka YBS alias Yudi ditangkap di Jalan Kp Sawah, Perumahan 2, Karawaci, Tangerang.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lainnya, dan pada sekitar pukul 05.00 WIB petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu)
orang tersangka DD alias Deni di Jalan Danau Poso 3, Karawaci, Tangerang.

Petugas kembali melakukan pengembangan, dan pada sekitar pukul 07.00 WIB petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka DF alias Dendi, tersangka DD alias Dery dan tersangka H alias Bengay ditangkap di Jalan Danau Poso Perum 3, Karawaci, Tangerang.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada sekitar pukul 20.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka T alias TAN di Jalan Raya Wangun Jajar, Kab. Bogor, Jawa Barat

Pada hari Minggu, tanggal 14 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka BS alias Bayu (MD) di Tangerang.

Sementara, pada hari Senin tanggal 15 Juni sekitar pukul 09.30 WIB petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka AMT alias Ableh, RR alias Riko, E alias ISA, dan tersangka S alias Indra di Ciawi, Bogor Jawa Barat

"Pada saat dilakukan pengembangan para tersangka mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga Petugas terpaksa mengambil Tindakan Tegas dan Terukur terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas nama tersangka BS alias Bayu, tersangka RR alias Riko dan tersangka AMT alias Ableh sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan," terang Kapolda.

Terhadap 5 (lima) orang tersangka lainnya atas nama DF alias Dendi, tersangka T alias Tan, DD alias Dery, E alias ISA dan S alias Indra Petugas kembali terpaksa mengambil Tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan luka tembak pada kaki dikarenakan pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas.

Dalam konferensi pers, Nana juga menerangkan, pelaku berjumlah 12 (dua belas) orang mempunyai peran dan tugas masing masing dalam melakukan aksi.

"Ada yang berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bank untuk mencari sasaran yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah yang besar, ada peran menusuk ban mobil korban dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku, kemudian pelaku lainnya terus membuntuti korban sampai ban mobil korban kempes dan korban berhenti/menepi dan mengambil barang-barang milik korban, pada saat melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksinya diketahui," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun; Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun; dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Hadir mendampingi Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Wadir Krimum PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2