Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bersepeda
Polda Metro Berhasil Ungkap 6 dari 12 Kasus Begal Pesepeda, 10 Tersangka Rata-rata Pengangguran
2020-11-03 19:59:30
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) bersama Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat membeberkan barbuk(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengungkap 6 kasus dari 12 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal pesepeda yang terjadi di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Dari 6 kasus itu, sebanyak 10 pelaku berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

"Selama 2 bulan terakhir (September-November 2020), Kami (Polda Metro) baru berhasil mengungkap 6 kasus atau TKP (tempat kejadian perkara), dengan tersangka sejumlah 10 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11).

Nana menjelaskan, pengungkapan 6 TKP itu terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara; kawasan Menteng, Jakarta Pusat; Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan. Serta 10 tersangka yang ditangkap itu mayoritas berstatus sebagai pengangguran.

"Rata-rata tersangka di sini lebih banyak pengangguran. Ada juga yang masih di bawah umur," terang Nana.

Empat orang pelaku diketahui masih berusia 15-17 tahun, yakni tersangka MA (16), yang ditangkap di Tanjung Priok, serta tersangka MMAH (17) dan NY (15), yang ditangkap di Kebayoran Lama.

Satu lagi berinisial SL (17), yang ditangkap di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Untuk modus, lanjut Nana, biasanya para pelaku mengamati dulu yang sedang bersepeda.

"Biasa mereka mengamati, dan menentukan korban, biasanya korban yang tidak ada temannya atau terlepas dari rekan-rekannya," ujarnya.

"Pelaku, ada yang menggunakan 1 motor (berboncengan), ada juga yang 2 motor (berempat, berboncengan)," ungkapnya.

Nana menambahkan, untuk (kasus) lokasi lainnya, polisi masih melakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bersepeda
 
  Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Ketum PB ISSI Periode 2021-2025
  Ketika Warga Jakarta Menikmati Kebahagiaan Bersepeda
  Polrestro Jakarta Barat Diapresiasi Kementerian LHK atas Kecepatan Pengungkapan Kasus Begal Pesepeda
  Kapten Komplotan Spesialis Begal Pesepeda di Jakarta dan Tangerang Selatan Tewas Didor Polisi
  Kawanan Begal Pesepeda di Jakarta Kembali Dibekuk, Total Ada 22 Tersangka dan 3 Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2