JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengungkap 6 kasus dari 12 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal pesepeda yang terjadi di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Dari 6 kasus itu, sebanyak 10 pelaku berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya.
"Selama 2 bulan terakhir (September-November 2020), Kami (Polda Metro) baru berhasil mengungkap 6 kasus atau TKP (tempat kejadian perkara), dengan tersangka sejumlah 10 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11).
Nana menjelaskan, pengungkapan 6 TKP itu terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara; kawasan Menteng, Jakarta Pusat; Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan. Serta 10 tersangka yang ditangkap itu mayoritas berstatus sebagai pengangguran.
"Rata-rata tersangka di sini lebih banyak pengangguran. Ada juga yang masih di bawah umur," terang Nana.
Empat orang pelaku diketahui masih berusia 15-17 tahun, yakni tersangka MA (16), yang ditangkap di Tanjung Priok, serta tersangka MMAH (17) dan NY (15), yang ditangkap di Kebayoran Lama.
Satu lagi berinisial SL (17), yang ditangkap di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Untuk modus, lanjut Nana, biasanya para pelaku mengamati dulu yang sedang bersepeda.
"Biasa mereka mengamati, dan menentukan korban, biasanya korban yang tidak ada temannya atau terlepas dari rekan-rekannya," ujarnya.
"Pelaku, ada yang menggunakan 1 motor (berboncengan), ada juga yang 2 motor (berempat, berboncengan)," ungkapnya.
Nana menambahkan, untuk (kasus) lokasi lainnya, polisi masih melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.(bh/amp) |