Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Penimbunan BBM
Polda Metro Bongkar Kasus Penimbunan BBM
Wednesday 21 Mar 2012 19:01:20
 

Ilustrasi penimbunan bahan bakar minyak subsidi (Foto: Wartakota.co.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tiga kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Kasus tersebut terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Depok. Kasus ini masih terbilang kecil, karena polisi hanya berhasil menyita barang bukti 3,4 ton BBM jenis premium

“Ketiga kasus ini tergolong berskala kecil. Tapi Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan di SPBU dan beberapa lokasi lainnya yang dimungkinkan terjadi penimbunan BBM dalam skala besar. Kami akan terus melakukan pemantauan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/3).

Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku dnegan cara melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen secara terus-menerus dan bergantian. Pelaku penimbunan juga menggunakan modus lainnya, yakni memodifikasi tangki kendaraan yang tadinya hanya kapasitas 60 hingga 70 liter, dimodifikasi menjadi 200 liter.

Pihak kepolisian juga masih mendalami dugaan keterlibatan orang dalam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini pun dilakuka dengan berkoordinasi langsung bersam aPT Pertamina. Tapi sejauh ini, belum ditemukan keterlibatan orang SPBU dalam kasus penimbunan BBM.

“Polri telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pertamina untuk mengantisipasi keterlibatan orang dalam SPBU. Polri juga akan mengawasi SPBU dan mengimbau operator SPBU untuk melaporkan kendaraan bus, pikap, dan lainnya dalam mengisi BBM yang melebihi kapasitasnya,” jelas dia.

Diungkapkan Rikwanto, pihaknya mengerahkan setidaknya 14 ribu personel untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM. Jumlah personel ini, sudah termasuk aparat keamanan yang diterjunkan untuk mengamankan SPBU yang ada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dam Bekasi (Jabodetabek).

"Kami turunkan 2-3 personel menjaga di tiap SPBU. Selanjutnya, kami juga akan menjaga kelancaran distribusi BBM dari Pertamina ke SPBU. Jangan sampai terhambat sehingga ada kelangkaan," jelasnya.

Dalam mengamankan SPBU, lanjut dia, Polda juga telah bekerja sama dengan Pertamina. Jika ada SPBU melanggar hukum atau melakukan penimbunan dengan menyatakan bahwa stok BBM habis, segera diambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasinya. “Kalau ada SPBU sudah kehabisan BBM, tapi antrean masih panjang, kami akan menghubungi Pertamina untuk segera menambah kuota,” tandasnya.(inc/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus Penimbunan BBM
 
  Polda Metro Bongkar Kasus Penimbunan BBM
  Cegah Penimbunan BBM, Polrestro Bekasi Terjunkan 810 Personel
  Penyaluran BBM Ketat, Pertamina Minta Bantuan Polisi
  Polda Metro Lakukan Antisipasi Penimbunan BBM
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2