BEKASI, Berita HUKUM - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek tempat pembuatan bahan berbahaya kosmetik di 2 lokasi wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jum'at (29/1).
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 1 tersangka CS.
Adapun 2 lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak memiliki izin edar tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas berhasil membongkar kasus kesediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfa'atan dan mutu.
"Pengungkapan terjadi pada Kamis 28 Januari pukul 13.00," kata Yusri di TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence.
"Tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tutup Yusri.(bh/amp) |