Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pornografi
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
2020-09-03 22:06:35
 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggelar rekonstruksi kasus pornografi pesta seks sejenis yang melibatkan 56 pria.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pornografi atau pesta seks sesama jenis 'pria dan pria' yang melibatkan sebanyak 56 pria.

Rekonstruksi digelar di salah satu ruang Gedung Ditreskrimum PMJ sebagai lokasi pengganti TKP (tempat kejadian perkara) dan menghadirkan sembilan tersangka dengan inisial TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, ada 26 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dalam rekonstruksi tersebut.

"Rekonstruksi dilakukan 26 adegan. Itu dibagi tiga tahapan yang ada mulai dari perencanaan, struktur ruangan, hingga pelaksanaan," ujar Calvijn kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (3/9).

Calvijn menjelaskan, pada tahap pertama rekonstruksi terungkap bagaimana tersangka TRF yang menjadi otak dari penyelenggara merancang kerangka acara dengan bertemu 4 tersangka lain di salah satu kedai kopi.

Pertemuan para tersangka membahas kebutuhan yang harus disiapkan selama berlangsungnya pesta seks sesama jenis itu.

"Setelah perencanaan selesai tahapan dua akan dijelaskan timeline kesiapan yang ada, panitia masuk ke lokasi susun barang-barang, alat-alat seksual sampai dengan bagiamana cara jemput tamu," terang Calvijn.

Kemudian tahapan rekonstruksi ketiga dilakukan dengan memeragakan pelaksanaan pesta seks sesama jenis yang digelar para tersangka dengan 47 peserta yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari.

Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sejenis 'pria dan pria' di salah satu apartemen wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8).

Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan 56 orang pria, Dari 56 pria yang ditangkap, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti selaku penyelenggara dari pesta seks sejenis itu.

Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pornografi
 
  Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
  Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
  Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
  Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
  Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2