Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus TK JIS
Polda Metro Jaya: Pencekalan Guru JIS Diperpanjang 6 Bulan
Wednesday 25 Jun 2014 14:22:22
 

Ilustrasi. Sekolah JIS melarang wartawan mengambil gambar, Satpam marah-marah melihat wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya meminta pihak imigrasi memperpanjang pencekalan guru Jakarta International School (JIS) yang diperiksa terkait kejahatan seksual di sekolah. "Kalau guru yang dicekal itu kita sudah minta kepada imigrasi untuk menahan mereka hingga enam bulan kedepan supaya tidak keluar Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (24/6).

Mengenai hasil pemeriksaan guru JIS, Senin (23/6) kemarin, penyidik masih melakukan analisa keterangan ketiga guru JIS untuk menentukan guru yang akan dipanggil.

"Hasil pemeriksaan kemarin masih dianalisa, nanti akan dibuat kesimpulan dan baru diketahui siapa lagi yang akan diperiksa," katanya. Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap guru JIS pada Senin (23/4) kemarin dimulai pada pukul 10.15 WIB dan selesai pukul 20.15 WIB.

"Masing-masih mendapatkan pertanyaan sebanyak 15 sampai 17 pertanyaan," tuturnya.
Mereka ditanyakan terkait apakah mengetahui ada kekerasan seksual disekolah tersebut dan materi pekerjaan mereka selama ini. Selain melakukan pemanggilan terhadap guru, penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap pekerja outsourcing yang telah ditangkap.(fb/dhmp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2