Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus TK JIS
Polda Metro Jaya: Pencekalan Guru JIS Diperpanjang 6 Bulan
Wednesday 25 Jun 2014 14:22:22
 

Ilustrasi. Sekolah JIS melarang wartawan mengambil gambar, Satpam marah-marah melihat wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya meminta pihak imigrasi memperpanjang pencekalan guru Jakarta International School (JIS) yang diperiksa terkait kejahatan seksual di sekolah. "Kalau guru yang dicekal itu kita sudah minta kepada imigrasi untuk menahan mereka hingga enam bulan kedepan supaya tidak keluar Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (24/6).

Mengenai hasil pemeriksaan guru JIS, Senin (23/6) kemarin, penyidik masih melakukan analisa keterangan ketiga guru JIS untuk menentukan guru yang akan dipanggil.

"Hasil pemeriksaan kemarin masih dianalisa, nanti akan dibuat kesimpulan dan baru diketahui siapa lagi yang akan diperiksa," katanya. Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap guru JIS pada Senin (23/4) kemarin dimulai pada pukul 10.15 WIB dan selesai pukul 20.15 WIB.

"Masing-masih mendapatkan pertanyaan sebanyak 15 sampai 17 pertanyaan," tuturnya.
Mereka ditanyakan terkait apakah mengetahui ada kekerasan seksual disekolah tersebut dan materi pekerjaan mereka selama ini. Selain melakukan pemanggilan terhadap guru, penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap pekerja outsourcing yang telah ditangkap.(fb/dhmp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2