Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi
Polda Metro Jaya Beberkan Istilah Prostitusi Online yang Perlu Diwaspadai Orangtua
Wednesday 29 Apr 2015 04:12:08
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan melalui teknologi internet menawarkan berbagai kemudahan bagi para penggunanya. Tidak hanya orang dewasa, bahkan anak-anak pun saat ini bisa menggunakan internet. Dengan internet pula, anak-anak bisa belajar banyak hal secara online dari dunia maya.

Internet seperti dua sisi mata uang. Satu sisi, internet bisa memberikan hal positif tetapi di lain sisi, internet juga bisa mengajarkan anak untuk berbuat hal negatif, contohnya prostitusi online. Untuk itu, para orangtua seyogyanya membimbing anak-anak dalam mengakses internet.

"Peran orangtua dalam membimbing anak memang sangat diperlukan, karena mereka lah yang paling dekat dengan anak. Jangan sampai anak asyik bermain internet, tetapi kita sendiri sebagai orangtua tidak tahu apa yang dilakukan anak saat membrowsing internet tersebut," jelas Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (28/4).

Awalnya, anak-anak dan remaja mungkin mengenal internet untuk chating atau menggunakan situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter, Google+. Seiring waktu, kepiawaian anak dalam berselancar di internet, pada akhirnya akan menemukan forum-forum website yang berbau pornografi.

"Untuk itu, orangtua perlu mewaspadai istillah-istilah yang sering digunakan dalam dunia maya, terutama yang berbau pornografi atau narkoba dan hal negatif lainnya," imbuh AKBP Didi.

Selain BO (booking out), menurut AKBP Didi, ada beberapa istilah yang digunakan dalam forum seks online seperti berikut ini.

1. IWSN - I want sex now
2. GNOC - Get naked on camera
3. NIFOC - Naked in front of computer
4. PIR - Parent in room
5 CU46 - See you for sex
6. 53X - Sex
7. 9 - Parent watching
8. 99 - Parent gone
9. 1174' - Party meeting place
10. THOT - That hoe over there

Kode untuk Narkoba

11. CID - Acid (the drug)
12. Broken - Hungover from alcohol
13. 420 - Marijuana
14. POS - Parent over shoulder
15. SUGARPIC - Suggestive or erotic photo
16. KOTL - Kiss on the lips
17. (L)MIRL - Let's meet in real life
18. PRON - Porn
19. TDTM - Talk dirty to me
20. 8 - Oral sex
21. CD9 - Parents around/Code 9
22. IPN - I'm posting naked
23. LH6 - Let's have sex
24. WTTP - Want to trade pictures?
25. DOC - Drug of choice
26. TWD - Texting while driving
27. GYPO - Get your pants off
28. KPC- Keeping parents clueless..(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2