JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 8 orang pengedar narkoba jaringan Malaysia-Batam-Jakarta. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 9.522 gram sabu.
"Delapan tersangka kita amankan. Empat ditangkap di Jakarta dan empat lagi di Batam," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Calvijn mengatakan tersangka yang ditangkap terbagi dalam tiga kelompok pengedar narkoba. Kelompok pertama beranggotakan tiga orang berinisial RUD, ZUL, dan WAN.
"WAN memerintahkan RUD dan ZUL membawa 1,5 kilogram sabu yang dimasukkan ke dalam dua pasang sepatu dari Pelabuhan Batu Ampar Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok. Satu dipakai RUD, satu lagi dipakai ZUL. Sabu diinjak untuk mengelabui petugas," ujar Calvijn.
Kemudian di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, lanjut Calvijn, polisi berhasil menangkap RUD dan ZUL. Keduanya dibawa ke Hotel Ayuda, Kebon Bawang, Jum'at 9 Agustus. Polisi menyita 442 gram sabu, dua telepon genggam, dan dua pasang sepatu.
"Bekal keterangan RUD dan ZUL kita menangkap WAN di kontrakannya daerah Lubuk Baja Kepulauan Riau. Di kontrakan itu kita menyita dua handphone, buku tabungan, ATM BCA atas nama Asrik dan satu buah dompet," paparnya.
Ketiga tersangka RUD, ZUL dan WAN diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. RUD mengaku dari 1,5 kilogram sabu yang dibawa ke Jakarta, 1 kg telah diserahkan ke tersangka LIS.
Atas informasi dari RUD, polisi menangkap LIS di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu, 10 Agustus 2019, pukul 02.00 WIB. Di kontrakan LIS penyidik menyita 1.080 kilogram sabu, satu handphone, satu timbangan dan satu plastik klip kosong.
"LIS mengaku mengamankan 1 kilogram sabu itu atas perintah tersangka TK," ucap Calvijn.
Berbekal informasi LIS, polisi menangkap TK di Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Sabtu, 10 Agustus 2019 pukul 03.40 WIB. Dari tangan TK, polisi menyita tiga telepon genggam. TK mengaku diperintahkan oleh MIN.
"LIS, TK dan MIN ini kelompok kedua," kata Calvijn.
Dari hasil keterangan TK, penyidik menangkap MIN di depan Alfamart, Tigaraksa, Tangerang, Banten, Sabtu, 10 Agustus 2019 pukul 19.05 WIB. Polisi menyita satu telepon genggam dalam penangkapan itu.
"MIN mengaku menyuruh TK mengambil 1 kg sabu dengan upah Rp15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembeli. Dia juga memesan 1 kg sabu kepada DPO Bule yang berada di Malaysia Rp500 juta, namun baru membayar Rp35 juta," terang Calvijn.
Penyidik mendalami rekening yang digunakan DPO Bule atas nama BUS. Polisi menangkap BUS di Batam, Senin, 12 Agustus 2019 pukul 11.50 WIB. Tiga telepon genggam dan satu buku tabungan juga disita dalam penangkapan itu.
Penyidik juga menangkap tersangka Joel di sebuah rumah kosong di Dreamland Park Blok G, Sekupang, Batam, Rabu, 21 Agustus 2019 pukul 09.20 WIB. Polisi masih memburu empat tersangka lain, yakni YAN, Bule, UR, dan HIM.
"Joel tersangka paling atas. Dari hasil jual beli narkoba itu, Joel beli rumah seharga Rp230 juta, beli mobil, beli keramba, dan beli perahu yang diduga untuk transportasi narkoba," Calvijn.
Delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.(mdc/bh/amp) |