Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Kurir 252,5 Kg Ganja di Karawang
2017-10-02 07:23:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menangkap kurir ganja seberat 252,5 kg, yang disamarkan dalam pickup Nomor Polisi B 9450 ZAC sebagai pengangkut jeruk, di Karawang, Jawa Barat.

Kurir ganja tersebut sebelumnya melarikan diri saat saat anggota Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya mengamankan mobil pengangkut tersebut di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Ketika hendak ditangkap, kurir narkoba bernama Nando alias AEL, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di pinggir sungai Desa Cirajeg, Karawang, Jawa Barat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/10).

AEL sebelumnya, lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono, menumpang mobil Daihatsu Xenia yang berada di belakang mobil pickup bernomor B 9450 ZAC, Senin (25/9) malam lalu, yang dikemudikan oleh Agus Suwandi dan sopir pickup diberhentikan oleh anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya, kurir yang berinisial AEL saat itu langsung kabur.

"Dari hasil pengembangan atas tertangkapnya mobil pickup berisi ganja seberat 252,5 kg itu, anggota kita berhasil menangkap pelaku di Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 28 September 2017," terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Kombes Pol Argo Yuwono melanjutkan, tertangkapnya AEL ini berkat kerja sama dengan Agus Suwandi, dan saat ini Agus Suwandi sendiri telah dikembalikan ke keluarganya, karena tidak terbukti terlibat dengan jaringan tersebut.

"Setelah mendapat informasi, anggota kita langsung meluncur ke sana, dan di sana mendapatkan pelaku AEL. Melihat ada petugas datang, pelaku melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap," kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Saat itu, lanjutnya, tersangka AEL sedang berada di sebuah saung di pos pintu irigasi Desa Cirajeg, Karawang, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya yang melarikan diri dari mobil Daihatsu Xenia masih diburu.

Sebelumnya diberitakan, anggota Patwal Dit Lantas Polda Metro Jaya menangkap mobil pickup yang dikemudikan Agus, di Jalan Gatot Subroto arah Semanggi pada 25 September 2017 pukul 19.30 WIB lalu. Polisi memberhentikan mobil Agus karena melanggar aturan ganjil-genap.

Saat hendak diperiksa, petugas mencium bau busuk dari muatan. Setelah dicek, ternyata pickup tersebut berisi jeruk busuk dan di dalamnya terdapat ganja. Jeruk busuk tersebut dijadikan alat untuk menyamarkan ganja.(Tribratanews.com/HumasPoldaMetroJaya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2