Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Kurir 252,5 Kg Ganja di Karawang
2017-10-02 07:23:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menangkap kurir ganja seberat 252,5 kg, yang disamarkan dalam pickup Nomor Polisi B 9450 ZAC sebagai pengangkut jeruk, di Karawang, Jawa Barat.

Kurir ganja tersebut sebelumnya melarikan diri saat saat anggota Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya mengamankan mobil pengangkut tersebut di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Ketika hendak ditangkap, kurir narkoba bernama Nando alias AEL, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di pinggir sungai Desa Cirajeg, Karawang, Jawa Barat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/10).

AEL sebelumnya, lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono, menumpang mobil Daihatsu Xenia yang berada di belakang mobil pickup bernomor B 9450 ZAC, Senin (25/9) malam lalu, yang dikemudikan oleh Agus Suwandi dan sopir pickup diberhentikan oleh anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya, kurir yang berinisial AEL saat itu langsung kabur.

"Dari hasil pengembangan atas tertangkapnya mobil pickup berisi ganja seberat 252,5 kg itu, anggota kita berhasil menangkap pelaku di Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 28 September 2017," terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Kombes Pol Argo Yuwono melanjutkan, tertangkapnya AEL ini berkat kerja sama dengan Agus Suwandi, dan saat ini Agus Suwandi sendiri telah dikembalikan ke keluarganya, karena tidak terbukti terlibat dengan jaringan tersebut.

"Setelah mendapat informasi, anggota kita langsung meluncur ke sana, dan di sana mendapatkan pelaku AEL. Melihat ada petugas datang, pelaku melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap," kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Saat itu, lanjutnya, tersangka AEL sedang berada di sebuah saung di pos pintu irigasi Desa Cirajeg, Karawang, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya yang melarikan diri dari mobil Daihatsu Xenia masih diburu.

Sebelumnya diberitakan, anggota Patwal Dit Lantas Polda Metro Jaya menangkap mobil pickup yang dikemudikan Agus, di Jalan Gatot Subroto arah Semanggi pada 25 September 2017 pukul 19.30 WIB lalu. Polisi memberhentikan mobil Agus karena melanggar aturan ganjil-genap.

Saat hendak diperiksa, petugas mencium bau busuk dari muatan. Setelah dicek, ternyata pickup tersebut berisi jeruk busuk dan di dalamnya terdapat ganja. Jeruk busuk tersebut dijadikan alat untuk menyamarkan ganja.(Tribratanews.com/HumasPoldaMetroJaya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2