Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Kurir 252,5 Kg Ganja di Karawang
2017-10-02 07:23:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menangkap kurir ganja seberat 252,5 kg, yang disamarkan dalam pickup Nomor Polisi B 9450 ZAC sebagai pengangkut jeruk, di Karawang, Jawa Barat.

Kurir ganja tersebut sebelumnya melarikan diri saat saat anggota Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya mengamankan mobil pengangkut tersebut di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Ketika hendak ditangkap, kurir narkoba bernama Nando alias AEL, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di pinggir sungai Desa Cirajeg, Karawang, Jawa Barat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/10).

AEL sebelumnya, lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono, menumpang mobil Daihatsu Xenia yang berada di belakang mobil pickup bernomor B 9450 ZAC, Senin (25/9) malam lalu, yang dikemudikan oleh Agus Suwandi dan sopir pickup diberhentikan oleh anggota Dit Lantas Polda Metro Jaya, kurir yang berinisial AEL saat itu langsung kabur.

"Dari hasil pengembangan atas tertangkapnya mobil pickup berisi ganja seberat 252,5 kg itu, anggota kita berhasil menangkap pelaku di Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 28 September 2017," terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Kombes Pol Argo Yuwono melanjutkan, tertangkapnya AEL ini berkat kerja sama dengan Agus Suwandi, dan saat ini Agus Suwandi sendiri telah dikembalikan ke keluarganya, karena tidak terbukti terlibat dengan jaringan tersebut.

"Setelah mendapat informasi, anggota kita langsung meluncur ke sana, dan di sana mendapatkan pelaku AEL. Melihat ada petugas datang, pelaku melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil kita tangkap," kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Saat itu, lanjutnya, tersangka AEL sedang berada di sebuah saung di pos pintu irigasi Desa Cirajeg, Karawang, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya yang melarikan diri dari mobil Daihatsu Xenia masih diburu.

Sebelumnya diberitakan, anggota Patwal Dit Lantas Polda Metro Jaya menangkap mobil pickup yang dikemudikan Agus, di Jalan Gatot Subroto arah Semanggi pada 25 September 2017 pukul 19.30 WIB lalu. Polisi memberhentikan mobil Agus karena melanggar aturan ganjil-genap.

Saat hendak diperiksa, petugas mencium bau busuk dari muatan. Setelah dicek, ternyata pickup tersebut berisi jeruk busuk dan di dalamnya terdapat ganja. Jeruk busuk tersebut dijadikan alat untuk menyamarkan ganja.(Tribratanews.com/HumasPoldaMetroJaya/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2