Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jual Beli Online
Polda Metro Jaya Beri Waktu tokobagus.com Tiga Hari
Wednesday 09 Jan 2013 19:03:50
 

tokobagus.com (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Rikwanto mengatakan dalam panggilan pertama hari ini, Rabu (9/1) penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Manager IT dan Owner situs tokobagus.com terkait penjualan bayi online.

"Tadi pagi memang sudah ada yang datang mewakili situs Tokobagus.com Dia menyatakan pihak Tokobagus belum siap dan masih mempersiapkan administrasi, lampiran-lampirannya," ucap Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas mengatakan seyogyanya jika dalam dua atau tiga hari pihak Tokobagus tidak datang memenuhi panggilan maka pihak penyidik akan melayangkan panggilan kedua pada Manager IT dan pimpinan Tokobagus.com.

Pemeriksaan terhadap Manager IT dan Owner Tokobagus tersebut ialah untuk mengetahui sistem, mekanisme dan pengaturan serta bagaimana prosedur yang dilakukan pihak Tokobagus hingga bisa meloloskan iklan penjualan bayi.

"Pemeriksaan meliputi bagaimana sistem, mekanisme, dan pengaturan serta bagaimana prosedurnya mengapa iklan itu bisa lolos. Nanti setelah itu baru masuk ke siapa oknum yang memasukkan iklan tersebut," tutur Kabid Humas.

Tokobagus.com adalah salah satu pusat jual beli online terbesar di Indonesia. Tempat untuk mencari barang baru dan bekas berkualitas seperti produk handphone murah, komputer, fashion, mobil bekas, motor, rumah dan properti, peralatan rumah tangga, aneka jasa dan juga lowongan kerja. Untuk para penjual, pasang iklan gratis adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Tokobagus. Iklan anda akan dilihat oleh ratusan ribu orang setiap harinya. Bertransaksi di Tokobagus, baik jual maupun beli tidak dikenakan biaya, semua disediakan gratis.(hpm/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2