Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi Online
Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi via Online
Saturday 15 Mar 2014 17:33:25
 

Ilustrasi. STOP Prostitusi Online.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi secara online. Sebanyak tiga orang muncikari yang menyediakan PSK ditangkap petugas di salah satu hotel berbintang di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ketiga pelaku masing-masing adalah Sukril, Saryo dan Agung Setiawan ditangkap didua tempat terpisah. Modus yang digunakan adalah menawarkan wanita melalui akun facebook Andi Hotel Room Jakarta.

Kabid Humas menjelaskan dalam laman facebook tersebut pelaku memasang foto dari para wanita, dan nomor telepon muncikari. Dalam laman itu juga dipasang biaya tarif untuk sekali berkencan dengan PSK.

Untuk sekali kencan sebesar Rp800.000 (Short time) dan Rp2.000.000 (long time). Mereka sistemnya antar jemput, jadi kalau butuh telepon maka wanita akan diantar ke hotel yang sudah dipesan," jelasnya.

Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi yang didapat oleh petugas, bahwa ada aktivitas prostitusi via facebook. Setelah itu, pihaknya kemduian melakukan patroli cyber dan didapatkan akun tersebut.

Penyidik kemudian melakukan menyamar untuk memesan wanita," ucapnya. Setelah dihubungi, disepakati kalau wanita yang dipesan diantar ke hotel Holiday Express. Ternyata, tidak beberapa lama muncul tersangka Agung Setiawan dan Saryo yang membawa serta enam wanita yang dipesan oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didapatkan keterangan bahwa yang mengelola akun tersebut adalah Sukril.

Kita langsung tangkap pelaku di Jalan Tanjung Karang, Jakarta Pusat," tegasnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah celana dalam dan kondom serta satu unit ponsel yang digunakan untuk menghubungi para lelaku hidung belang.(dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Prostitusi Online
 
  Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 1 Korban Dibawah Umur
  Legislator Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi 'Online'
  Operasi Pekat Otanaha III Berhasil Jerat Para Pelaku Prostitusi ONLINE
  Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi via Online
  Kubangan Prostitusi Virtual
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2