Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 288 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditembak Mati
2020-01-31 10:57:20
 

Konferensi pers penangkapan para pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 288 Kg.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran 288 kilogram sabu di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Tiga pelaku ditembak mati dalam penangkapan tersebut.

"Ada tiga tersangka yang memang tadi melakukan perlawanan dan kita perkirakan mereka tidak hanya bawa 1 senpi, dengan melakukan penembakan pada petugas, sehingga anggota unit Opsnal lakukan tindakan tegas dan terukur, karena lakukan perlawanan tadi dan yang bersangkutan meninggal dunia," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers langsung di lokasi, Tangerang, Kamis (30/1) sore.

Irjen Pol Nana mengatakan penangkapan sindikat ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas narkoba. Dalam kasus ini, tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Herry Heryawan menyita 288 kilogram sabu di dalam mobil boks bernopol B-9004-PHX.

"Ini hampir 300 kilogram, jadi kalau bisa dirupiahkan harga sabu per gram Rp 3 juta, kalau dirupiahkan, Rp 864 M, suatu nilai uang sangat besar tentunya," terang Nana.

Kasus ini, beber Kapolda, bermula setelah polisi mendapatkan informasi ada jaringan yang membawa sabu melintasi Jalan Tol Merak menuju Jakarta. Informasi tersebut menyebutkan sabu itu akan disebarkan ke Jakarta.

"Kemudian anggota Opsnal Subdit II dan III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di jalan tol daerah sekitar Km 23 Tol Jakarta-Merak di kawasan Lippo Karawaci sekitar pukul 14.00 WIB," tutur Kapolda Metro Jaya.

Dalam penyisiran itu, polisi melihat mobil boks melaju dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan memberikan peringatan kepada para pelaku untuk berhenti dan menepi.

"Tapi kendaraan itu malah ngegas kendaraannya sampai di Km 23 ini, kemudian dipepet dan sempat senggolan dengan kendaraan anggota, kemudian mereka sampai ke TKP di TKP sini," beber Nana.

Para pelaku disebutkan menepikan kendaraannya. Namun rupanya mereka melakukan perlawanan terhadap polisi, sehingga polisi mengeluarkan tembakan.

"Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian langsung membawa mereka ke RS Kramat Jati, tapi di perjalanan ada yang sudah sampai ke RS Kramat Jati yang bersangkutan karena pendarahan cukup banyak sehingga meninggal dunia di perjalanan," tandas Nana.

Polisi kemudian menggeledah mobil boks yang dibawa para pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 288 kilogram sabu.(rl/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2