Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Polda Metro Jaya Instruksikan Kerjasama Tiga Pilar
Tuesday 26 Jan 2016 22:23:05
 

Tampak Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara saat memeberikan keterangan pers.(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya diwakili Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menginstruksikan kepada Kapolres dan Kapolsek jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya harus selalu bekerjasama dengan tiga pilar dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran diwilayahnya.

Hal itu harus terus dilakukan secara intensif untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, tertib dan lancar di tengah tengah masyarakat, termasuk diantaranya ikut melakukan pendataan terhadap seluruh penghuni kost-kosan atau pendatang baru di wilayah masing-masing.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara mengatakan, kondisi wajib lapor menciptakan situasi yang aman dan tertib, masyarakat bersama aparat harus menciptakan tindakan preventif.

“Wajib lapor dan kerjasama dengan tiga pilar itu sangat diperlukan. Untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib, antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Brigjen Pol. Nandang Jumantara di Tangerang, Selasa (26/1).

Nandang menjelaskan bahwa, pendataan penghuni kost-kosan juga bisa meminimalisasi tingkat kejahatan diwilayah tersebut.
“Jika kita rajin mendata, bukan hanya penghuni kos-kosan, tetapi juga pendatang baru diwilayah kerjanya. Maka semua bisa lebih meminimalisasi tingkat kejahatan dan orang orang yang dicurigai,” katanya.

Tiga Pilar merupakan program dari Kapolda Metro Jaya, sekaligus merupakan perwujudan dari Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko) untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Program ini untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat, Tiga Pilar ini nantinya akan ditempati Babinsa, Babinkamtibmas, dan Lurah.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2