Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Polda Metro Jaya Instruksikan Kerjasama Tiga Pilar
Tuesday 26 Jan 2016 22:23:05
 

Tampak Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara saat memeberikan keterangan pers.(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya diwakili Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menginstruksikan kepada Kapolres dan Kapolsek jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya harus selalu bekerjasama dengan tiga pilar dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran diwilayahnya.

Hal itu harus terus dilakukan secara intensif untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, tertib dan lancar di tengah tengah masyarakat, termasuk diantaranya ikut melakukan pendataan terhadap seluruh penghuni kost-kosan atau pendatang baru di wilayah masing-masing.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara mengatakan, kondisi wajib lapor menciptakan situasi yang aman dan tertib, masyarakat bersama aparat harus menciptakan tindakan preventif.

“Wajib lapor dan kerjasama dengan tiga pilar itu sangat diperlukan. Untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib, antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Brigjen Pol. Nandang Jumantara di Tangerang, Selasa (26/1).

Nandang menjelaskan bahwa, pendataan penghuni kost-kosan juga bisa meminimalisasi tingkat kejahatan diwilayah tersebut.
“Jika kita rajin mendata, bukan hanya penghuni kos-kosan, tetapi juga pendatang baru diwilayah kerjanya. Maka semua bisa lebih meminimalisasi tingkat kejahatan dan orang orang yang dicurigai,” katanya.

Tiga Pilar merupakan program dari Kapolda Metro Jaya, sekaligus merupakan perwujudan dari Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko) untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Program ini untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat, Tiga Pilar ini nantinya akan ditempati Babinsa, Babinkamtibmas, dan Lurah.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2