Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Menangkap 3 Tersangka Pemilik Sabu 25 Kg Jaringan Internasional
2018-02-05 21:58:13
 

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap HW alias S lalu EP alias E dan DO alias D, pemilik sabu 25 kilogram jaringan internasional Malaysia, Pekanbaru, Padang dan Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan sabu masuk dari Malaysia melalui jalur laut ke daerah Pekanbaru hendak di bawa ke Jakarta.

"Menggunakan jalur darat dari Pekanbaru sabu di bawa ke Jakarta, dengan bus umum," ujar Suwondo, Senin (5/2).

Awalnya tersangka DO alias D ditangkap di Hotel Sentral daerah Jakarta Pusat. Dari pengeledahan ditemukan 2 tas ransel berisi sabu 17 kilogram.

"Kasus dikembangkan ditangkap HW alias S di daerah Rawamangun Jakarta Timur dengan barang bukti 3 kilogram," paparnya.

Kemudian pengembangan ke Pekanbaru, ditangkap EP alias E. Hasil pemeriksaan ditemukan 1 tas berisi sabu 8 kilogram.

"Saat pengembangan tersangka DO alias D bertanya kepada petugas berapa lama hukumannya, dijawab petugas sesuai UU sekitar 20 tahun atau hukuman mati," terangnya.

Ketika DO alias D di bawa ke daerah Rawamangun untuk menunjukan jaringannya, DO alias D melakukan perlawanan. Sehingga petugas menembak DO alias D hingga tewas. Kemudian jenazah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.(bh/as)






 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2