Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Narkoba, Satu Bandar Tewas
2018-04-19 20:10:17
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 87,6 gram kokain, 96 butir ekstasy, 1.725 gram dan 580 serbuk ekstasy PMMA (Parametoksimetilamfetamina), psikotropika 12 butir h5 dan 23,8 sabu. Dari 4 tersangka, satu tersangka meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka J dan F yang merupakan sahabat tinggal satu rumah.

"Mereka J dan F dititip barang berupa kokain dan serbuk PMMA oleh tersangka D, karena tersangka D saat pengembangan melakukan perlawanan maka ditindak keras hingga meninggal dunia," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4).

Sedangkan tersangka D yang meninggal dunia mendapat kokain dan PMMA serta ekstasy, dari tersangka A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan melakukan undercover buy yang pertama kali ditangkap J dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tersangka J dan F rencananya akan membawa Kokain dan PMMA ke daerah Bali," ucap Calvin.

Profesi tersangka J dan F sebagai wiraswasta, mereka membeli kokain seharga 1,9 juta per gram dan dijual seharga 2,3 juta.

Terhadap tersangka D yang tewas ditembak, merupakan hasil pengembangan dan D ditangkap di daerah Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2