Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Mengungkap 142,8 Kg Ganja Jaringan Aceh dan Jakarta
2018-04-24 18:54:54
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Subdit II Ditresnarkoba saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja 142,8 kilogram jaringan Aceh dan Jakarta. Ganja dibawa dalam bak mobil truk yang sudah dimodifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa pengungkapan ini kelanjutan dari penangkapan ganja 382 kilogram yang dibawa melalui truk di rest area Jalan Tol Tangerang - Jakarta KM 43 Balaraja, Tangerang.

"Ini jaringan yang sama, modus ganja dibawa dalam truk yang sudah dimodifikasi. Ganja disimpan dibawa mobil truk atau diatas sasis truk" terang Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4).

Modus pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta melalui mobil truk dikendalikan oleh tersangka ZL jaringan Lapas Cipinang, pada kasus yang sama narkoba.

"Tersangka HT berperan sebagai supir truk sedangkan NSN, JV, FS dan DN sebagai pengedar," tambah Argo.

Para tersangka ditangkap di daerah Jalan Megawati Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Argo.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2