Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Mengungkap 142,8 Kg Ganja Jaringan Aceh dan Jakarta
2018-04-24 18:54:54
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Subdit II Ditresnarkoba saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja 142,8 kilogram jaringan Aceh dan Jakarta. Ganja dibawa dalam bak mobil truk yang sudah dimodifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa pengungkapan ini kelanjutan dari penangkapan ganja 382 kilogram yang dibawa melalui truk di rest area Jalan Tol Tangerang - Jakarta KM 43 Balaraja, Tangerang.

"Ini jaringan yang sama, modus ganja dibawa dalam truk yang sudah dimodifikasi. Ganja disimpan dibawa mobil truk atau diatas sasis truk" terang Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4).

Modus pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta melalui mobil truk dikendalikan oleh tersangka ZL jaringan Lapas Cipinang, pada kasus yang sama narkoba.

"Tersangka HT berperan sebagai supir truk sedangkan NSN, JV, FS dan DN sebagai pengedar," tambah Argo.

Para tersangka ditangkap di daerah Jalan Megawati Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Argo.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2